PULANG PISAU, MK - Kurang dari 1 x 24 jam, jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pulang Pisau pada Rabu (22/10/2020).
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak empat orang terduga berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pulang Pisau pada waktu dan jam berbeda.
Keempat pelaku diketahui, dua orang laki-laki dan dua orang perempuan masing-masing berinisial, Mi Zan, Su, dan Nur.
Terduga Mi, Zan, dan Su diamankan anggota Satresnarkoba di Desa Garung, RT 006, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
"Untuk pelaku berinisial Mi itu merupakan warga Garung. Sedangkan Zan dan Su warga Palangka Raya. Kemudian terduga Nur merupakan warga Desa Gandang, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau," kata Kasatnarkoba Polres Pulang Pisau, Iptu Purnomo kepada awak media, Kamis (22/10/2020).
Diterangkan Purnomo, keempat terduga pelaku berinisial berhasil diamankan setelah melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, setelah mendapatkan informasi bahwa akan nada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di dua wilayah berbeda itu.
"Alhamdulillah berkat informasi yang kita dapati kurang dari 1 x 24 jam, keempat pelaku berhasil kita amankan. Keempat pelaku juga mengakui bahwa barang haram itu milik mereka," ujar Kasat.
Sementara dari hasil pengungkapan keempat terduga pelaku, berhasil mendapati barang bukti (barbuk) sebanyak 26 paket sabu-sabu dengan paketan bervariasi.
"Ada paketan 200 ribu, 300, dan 500 ribu. Atas kasus ini, keempat pelaku bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.[manan]