BANJARMASIN, MK - Pembangunan jembatan Bromo dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin. Dikabarkan, proyek yang berlokasi di Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ironis, lantaran tindakan pembangunan proyek dengan dana APBD Banjarmasin sebesar Rp40 miliar ini dilakukan sebelum keluar IMB. Jika ini benar, tentu menjadi contoh buruk, di mana sebelum mengantongi IMB pembangunan sudah dikerjakan PT. Bayang Bungo.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang (Kabid) Jembatan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Rini membenarkan fakta itu. Pihaknya bahkan masih mengonsultasikan pengurusan IMB Jembatan Bromo ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
“Karena sibuk pekerjaan dan bukannya kami tidak mau melengkapi berkas IMB itu, tetapi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, jembatan itu termasuk sarana penghubung jalan, bukan sarana bangunan gedung, sehingga tidak memerlukan IMB,” terang Rini, Selasa (21/10/2020) lalu.
Kendati belum mengantongi IMB, lanjut Rini, pembangunan Jembatan Bromo tetap dilaksanakan, karena jembatan itu diperlukan masyarakat yang sangat membutuhkan akses jembatan yang menghubungkan antara Kelurahan Mantuil dan Pulau Bromo.
“Untuk saat ini akses menyeberang ke pulau itu hanya menggunakan angkutan kapal feri atau sampan kecil. Soal IMB jika memang diperlukan akan kami penuhi secepatnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi mengatakan, secara pribadi dirinya sangat menyesalkan proyek pembangunan jembatan itu tidak mengantongi IMB. Artinya Dinas PUPR tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Padahal, sambungnya, yang namanya proyek pemerintah di dalam pengurusannya tentu mudah, bahkan menjadi prioritas bagi dinas perizinan itu sendiri. Terkait adanya kesibukan pihak Dinas PUPR dalam melaksanakan pengurusannya, itu hanya alasan klasik dan hanya pembenaran saja, apalagi IMB itu wajib sebelum pelaksanaan proyek besar itu.
“Ini hal sepele yang harusnya menjadi perhatian Pemkot Banjarmasin. IMB harus didahulukan, baru proyek dikerjakan,” tandas politisi PAN Banjarmasin ini.
Ditegaskan Afrizaldi, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi IMB, pada pasal 8 menyebutkan harga satuan (tarif) retribusi meliputi bangunan dan prasarana bangunan gedung termasuk jembatan dengan nominal Rp75.000 per meter per segi.
“Kalau sudah ada aturannya bagaimana tidak dilaksanakan, apalagi dalam Perda sangat jelas disebutkan besaran retribusinya. Kenapa hal seperti ini masih diperdebatkan,” tegasnya.
Afrizaldi mengungkapkan, untuk mengetahui dugaan proyek pembangunan Jembatan Pulau Bromo tidak mengantongi IMB, Komisi III DPRD Banjarmasin dalam waktu dekat akan turun meninjau semua proyek pekerjaan infrastruktur, termasuk persyaratan administratif seperti IMB dan lainnya.
“Dalam waktu dekat kami akan cek semua proyek infrastruktur yang dikerjakan pemerintah. Apakah sudah sesuai dengan rencana awal dan sejauh mana progresnya karena ini sudah akhir tahun,” ungkapnya.[toso]