BATULICIN, MK - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tampak masih menjadi PR besar bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Netralitas penting untuk menjaga ASN tidak terjebak dalam politik praktis.
Ketua KASN, Prof. Pramusinto menjelaskan, berdasarkan laporan KASN sudah tercatat 857 laporan ASN yang melakukan pelanggaran. Meski level pelanggaran yang berbeda, terdiri dari ringan sedang hingga berat.
Sementara dari 857, sebanyak 626 telah menjalani proses hingga mendapatkan rekomendasi sanksi atas pelanggaran.
Dari tindak lanjut ini diharapkan pihak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar menindaklanjuti. Meskipun dari 626 ini tidak semuanya ditindaklanjuti, hanya 470 atau 76 persen ditindaklanjuti.
Hal ini Ia sampaikan dalam Diskusi Jaga ASN yang digelar secara virtual bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat dan Indonesian Association For Public Administration (IAPA), Senin (16/11/2020).
Ia berharap dengan sisa waktu yang pendek, PPK tetap konsisten menindaklanjuti. Pihaknya pun terus mengingatkan bila hal tersebut tidak ditindaklanjuti akan berpengaruh pada karier ASN bersangkutan.
“Misalnya, kenaikan pangkat akan terkendala dan lebih susah lagi menyangkut promosi sebuah jabatan. Kalau itu tetap tidak ditindaklanjuti, maka pihak kami akan minta tolong pada Kemendagri untuk mengingatkan kepala daerahnya, di mana sanksi bagi Kepala Daerah pun akan diterima seperti penghentian hak keuangan sementara dalam 3 bulan hingga 6 bulan atau pengambil alihan kewenangan tertentu dari Pemerintah Pusat,” paparnya.
Posisinya, lanjutnya, sudah jelas bahwa bila ASN melanggar maka ada sanksi yang akan diterima.
“Saya mengingatkan, mari teman teman ASN agar jangan mau tertarik pada arena politik praktis, bekerjalah secara profesional kerena tugas utama adalah melayani publik,” pintanya.
Webiner ini tersambung dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang dihadiri Plh Sekda Tanbu, DR Ambo Sakka serta Kepala BKD Tanbu, Dahliansyah. Juga sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Tanbu di ruang DLR kantor Bupati.[joni]