PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kedua Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran (TA) 2019-2020.
Rakor yang digelar di Swiss-Bell Hotel Danum Palangka Raya, Kamis (26/11/2020) itu dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng H Nurul Edy mewakili Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.
Pemprov Kalteng melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kalteng diberikan mandat sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pemanfaatan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam menjalankan fungsi tersebut tim telah meninjau langsung pelaksanaan dilapangan, melaksanakan Rakor dan memberikan laporan yang berisi hasil evaluasi dan rekomendasi kedepan kepada pemerintah pusat melalui BNPB.
"Pada TA 2019, Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Keuangan RI telah menyalurkan dana hibah kepada pemerintah daerah untuk bantuan pendanaan rehabilitasi dan rokonstruksi pescabencana," ucapnya.
Dilanjutkannya, Provinsi Kalteng diberikan kepercayan memanfaatkan dana hibah sebesar Rp42.939.073.000 yang terdapat di 7 Kabupaten.
"Kita memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 4 Kabupaten yang telah selesai 100% yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Gunung Mas dan Pulang Pisau. Sementara, untuk 3 Kabupaten yang masih belum selesai yaitu Kabupaten Murung Raya, Barito Selatan dan Katingan," bebernya.
Ia meminta kepada 3 Kabupaten yang belum selesai 100% agar segera menyelesaikan pekerjaan dengan semangat dan mengambil langkah-langkah strategis untuk percepatan pemanfaatan dana hibah itu.
Rincian dana hibah rehabilitasi dan rokonstruksi pescabencana yang diterima masing-masing Kabupaten diantaranya Kabupaten Kapuas Rp8.918.707.000, Gunung Mas Rp6.705.550.000, Katingan Rp 6.671.108.000, Kotawaringin Timur Rp5.681.500.000, Pulang Pisau Rp5.297.663.000, Barito Selatan Rp 5.074.023.000 dan Kabupaten Murung Raya Rp4.590.522.000.
Ia mengingatkan kepada masing-masing Kabupaten yang menerima dana hibah rehabilitasi dan rokonstruksi pescabencana bahwa mulai tanggal 24 Desember 2020 sudah mulai cuti bersama, sehingga walaupun kontrak dan pekerjaan batas akhir sampai dengan akhir Desember, namun batas akhir sistem keuangan untuk LS adalah sampai dengan 15 Desember 2020 harus sudah selesai.
Selain meminta percepatan pekerjaan fisik, tegasnya, kewajiban administrasi juga harus mulai dipersiapkan sejak dini dan tidak ada toleransi terkendala maupun kompromi penyesuaian 100% pekerjaan yang riilnya belum 100%.
"Kesuksesan kita dalam pelaksanaan kegiatan dari hibah pemerintah pusat untuk rehabilitasi dan rekonstruksi tahun ini akan sangat mempengaruhi perhatian pemerintah pusat melalui BNPB terkait pemberian dana hibah untuk tahun selalanjutnya, untuk itu kami minta semua kegiatan yang dilaksanakan harus selesai dengan baik secara fisik dan menyajikan dokumen administrasi keuangan yang akuntabel," tandasnya.[kenedy/adv]