KUALA KAPUAS, MK - Malang benar nasib Ml (19) pemuda asal Desa Sei Asam, Kabupaten Kapuas ini diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas dan harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Ditangkapnya Ml remaja tak tamat SMK itu lantaran dilaporkan melakukan persetubuhan anak bawah umur, korbannya seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, Ml diamankan Kamis, 26 November 2020 di sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Kami menerima laporan dari keluarga korban atas tindak pidana persetubuhan anak bawah umur, kemudian terlapor berhasil kami amankan kemarin," ungkap AKP Kristanto, Jumat (27/11/2020).
Lanjutnya, tindak pidana persetubuhan itu terjadi Kamis, 19 September 2020 sekira pukul 16.00 Wib di sebuah rumah di Desa Sei Asam RT 02, Kecamatan Kapuas Hilir.
Kala itu, korban bersama teman-temannya sedang bermain di rumah pelaku, tak berapa lama kemudian teman-teman korban keluar dari rumah itu.
"Saat itu hanya terlapor dan korban di dalam rumah tersebut, terlapor menarik tangan korban dan melapasi seluruh pakaian korban lalu menyetubuhi korban," bebernya.
Atas kejadian itu, keluarga korban lalu melaporkan ke Polsek Kapuas Hilir.
"Terlapor berikut barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.[zulkifli]