KUALA KAPUAS, MK - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Pilkada.
Pelanggaran ini diduga dilakukan 1 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), 3 oknum kepala desa serta 1 orang oknum camat di wilayah Kabupaten Kapuas.
Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut.
"Hari ini kita melakukan klarifikasi terhadap pelapor terkait netraliltas oknum ASN dan Kades yang diduga memihak atau melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon," beber Iswahyudi, Kamis (12/11/2020).
Laporan tersebut disampaikan oleh Tim Kampanye Paslon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengan, H Sugianto Sabran - H Edy Pratowo atau paslon 02, melalui koordinator bidang hukum dan advokasi.
"Karena dugaan perbuatannya menguntungkan salah satu Paslon dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kades dan pidana pemilihan," terangnya.
"Selanjutnya kita juga akan mengundang pihak terlapor yakni oknum Kades dan ASN yang dilaporkan," imbuhnya.
Sementara, Sukarlan Fachri Doemas saksi pelapor membeberkan pihaknya telah menyampaikan laporan dimaksud.
"Yang dilaporkan saat ini ada 3 oknum kepala desa dan 1 camat dan 1 ASN. Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor terkait postingan beberapa oknum kepala desa di media sosial, yang menurut kami dari tim 02 sudah ada indikasi berpihak kepada 01, dari postingan tersebut kami merasa dirugikan," ungkap Sukarlan.
Laporan yang disampaikan lanjut Sukarlan yang juga seorang Advokat ini dilengkapi dengan bukti-bukti dugaan tersebut.
"Bukti laporan berupa screnshoot dan link akun media sosial. Untuk oknum camat ada bukti video, peristiwa Rabu, 4 November Desa Karya Bersama Kecamatan Kapuas Murung saat acara Saprah Amal penggalangan dana madrasah," tukasnya.[zulkifli]