KUALA KAPUAS, MK - Seorang lelaki berinisial AS, warga beralamat di Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diamankan petugas Satreskrim Polres Kapuas.
Pria 36 tahun penyandang gelar sarjana ekonomi ini dipolisikan lantaran dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian, mengambil perhiasan emas milik korbannya bernilai jutaan rupiah.
Terlapor AS yang berprofesi sebagai sopir jasa angkut ini diamankan di kediamannya pada Senin, 2 November 2020.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang mengungkapkan,
kejadian berawal saat korban atas nama Lesmita, (26) seorang wanita, hendak pindah tempat kos dan menghubungi jasa angkut untuk mengangkut barang miliknya dari sebuah barak yang beralamatkan Jalan Seth Adji nomor 52 RT. 003 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat.
“Pada saat korban mengangkut barang untuk pindah rumah dan hendak mengambil dompet yang berisi emas yang sebelumnya diletakan di bawah kasurnya barang tersebut saat di cek sudah tidak ada ditempatnya lagi,” beber AKP Kristanto, Selasa (3/11/2020).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8, 966 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas .
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan kemudian berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
"Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti perhiasan emas tersebut yang diduga hasil tindak pidana pencurian milik korban," kata Kasatreskrim.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kalung emas, 2 buah cincin emas, 1 buah gelang emas dan 1 buah mata kalung.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.[zulkifli]