BANJARMASIN, MK - Musibah alam, seperti bencana banjir atau tanah longsor, memang tak bisa diperkirakan dan diindahkan.
Kendati demikian, bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banjarmasin hal tersebut dapat ditanggulangi sedini mungkin dengan melakukan normalisasi dan naturalisasi sungai yang ada di Kota Banjarmasin.
Terbaru, DPUPR Kota Banjarmasin berencana melakukan normalisasi dan naturalisasi pada dua sungai yang berpotensi mendongkrak ekonomi menengah dan ekonomi kreatif masyarakat sekitarnya. Kedua sungai itu, adalah Sungai Kelayan dan Sungai Pengambangan.
Tentu bukan perkara mudah untuk merealisasikan hal tersebut.
Kepala Bidang Sungai DPUPR Kota Banjarmasin, Hizbulwathoni mengaku dilema melakukan normalisasi dan naturalisasi pada dua sungai yang pada bantaran kiri dan kanannya masih dipenuhi bangunan permukiman.
"Kalau masih ada rumah di kiri kanannya akan kesulitan alat berat melakukan pengerukan dan juga membuang hasil galiannya," terang pria yang akrab disapa Thoni ini, Minggu (15/11/2020).
Menurut Thoni, pihaknya ke depannya ingin permukiman di kiri dan kanan sungai Pengambangan dan sungai Kelayan dibebaskan. Kemungkinan tahun 2022 dilakukan normalisasi dan naturalisasi, karena tahun 2021 ini pihaknya hanya menganggarkan DED perencanaan untuk Sungai Kelayan.
"Kalau Sungai Kelayan bisa dibebaskan, maka program pengerukan dan normalisasi kami bisa maksimal. Saat ini kami dilema, kalau kami keruk maksimal bisa terjadi ambruk rumah di kiri dan kanannya, karena palung sungai selalu mencari kestabilan atau keseimbangan yang dinamis, bergerak terus karena aliran air," jelasnya.
Proses degradasi dan agradasi di palung sungai, lanjutnya, menyebabkan ketidakstabilan pada daerah tepian sungainya. Kalau asal dikeruk saja juga menjadi sia-sia, karena tetap tidak bisa menurunkan beban air di daerah itu.
Thoni juga mengungkapkan misi dari normalisasi dan naturalisasi kedua sungai yang penuh dengan pemukiman itu, khusus Sungai Pengambangan misinya agar bisa menghidupkan kembali jalur transportasi air baru sebagai alternatif sehingga bisa memasang trash boom di sungai Martapura untuk menghalau sampah kiriman dari hulu agar tidak masuk ke dalam kota.
"Kalau sungai Kelayan misinya agar beban air di daerah seperti Pemurus, Beruntung Jaya, Banjar Indah, Bumi Mas, Prona (Lokasi) cepat turun ke sungai Martapura, karena daerah-daerah tersebut jadi langganan banjir saat air pasang dan musim hujan," bebernya.
Juga, sambungnya, Sungai Kelayan maupun Sungai Pengambangan sangat potensial jadi destinasi susur sungai baru kalau sudah disiring kiri kanannya.
Thoni mengungkapkan, sebenarnya permukiman yang berada di daerah bantaran sungai merupakan salah satu kawasan atau daerah rawan bencana, rawan terhadap longsoran tebing sungai.
"Memang perlu dibangun kesadaran di masyarakat untuk lebih mengenal daerah rawan bencana khususnya di tepian sungai," imbuhnya.
Jika ditinjau dari aturan terkait persungaian, sambungnya, salah satunya Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang SPM bidang permukiman bahwa tempat tinggal di bantaran sungai merupakan daerah atau kawasan rawan bencana.
"Kalau kita pahami PP nomor 2 tahun 2018 ini, menjelaskan permukiman di bantaran sungai harusnya secara bertahap perlu ditertibkan dan dikembalikan fungsinya sebagai bagian dari sungai," tutupnya.[rilis/diskominfotik/mia]