KUALA KAPUAS, MK - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sepakat mencabut 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tak sempat dibahas di tahun 2020 ini. Lima Raperda dimaksud akan dimasukan dalam Program Legislasi Daerah atau Prolegda tahun 2021 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Algrin Gasan menyampaikan, di tahun 2020 ada 11 buah Raperda yang sudah menjadi Peraturan Daerah atau Perda
"Masih ada tersisa lima Raperda yang belum dibahas sehingga itu kita cabut dan akan diprogramkan kembali di tahun 2021 mendatang," kata Algrin, Rabu (18/11/2020).
Raperda tersebut, empat Raperda Pemda Kapuas, yakni Raperda izin penebangan pohon, Raperda pengelolaan ruang terbuka hijau, Raperda pemekaran kecamatan dan Raperda perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Raperda inisiatif DPRD.
"Raperda yang akan dicabut tersebut merupakan Raperda tahun 2020 yang belum direalisasikan dalam program legislasi daerah atau Prolegda," jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, mekanisme aturan pencabutan Raperda dimaksud melalui keputusan pimpinan DPRD berdasarkan rekomendasi dari Bapemperda.[zulkifli]