PALANGKA RAYA, MK - Tim Khusus (Timsus) Ditres Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk seorang pelaku peredaran gelap atau bisnis haram narkotika jenis sabu.
Pelaku bernama Dedy Budiawan (36) itu dibekuk di sebuah rumah di Jalan Dr Murjani Gang Taufik Keluarahn Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (24/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, Rabu (25/11/2020) mengungkapkan, dari penangkapan pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 21 paket dengan berat kotor 7,02 gram.
Selain itu juga turut diamakan, uang sebesar Rp640 ribu, kotak warna hijau merk Usb Charge, satu buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan dan satu buah Hand Phone merk Vivo.
Dibeberkannya, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku tersebut dengan menjalankan bisnis haramnya dengan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
"Saat ini pelaku sudah diamakan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009," tegasnya.[kenedy]