BANJARMASIN, MK - Revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mulai diwacanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.
Wacana akibat dampak munculnya beberapa pekerjaan proyek jembatan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tanpa mengantongi IMB lebih dulu.
Sebut saja seperti proyek Jembatan Pulau Bromo dan Jembatan Kelayan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, serta pembangunan proyek Jembatan HKSN di Kecamatan Banjarmasin Utara. Tiga proyek ini terungkap belum mengantongi dokumen IMB.
“Ini sangat ironis sekali pihak Pemerintah Kota melalui Dinas PUPR, tidak didukung dokumen hukum yang kuat, ketika mereka mengerjakan sebuah proyek besar. Hal ini sangat memalukan,” tandas Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato, Rabu (11/11/2020).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Banjarmasin ini menegaskan, berdasarkan penjelasan beberapa dinas, khususnya Dinas PUPR beralasan mengacu pada Peraturan Kementerian PUPR nomor 5 tahun 2016, sehingga pembangunan jembatan itu tidak perlu memiliki IMB.
Untuk mengkaji penjelasan itu, tentunya pihak legislatif tidak serta merta menerima alasan itu. Pihaknya akan mempelajarinya secara mendalam dan akan mengkaji aturan lainnya.
Menurutnya, jika pembangunan proyek jembatan itu, dibangun Pemerintah Kota tanpa memiliki ada IMB, maka Perda yang mengatur tentunya IMB itu harus direvisi karena ada multi tafsir soal perizinan gedung dan non gedung.
“Takutnya masyarakat akan membangun bangunan apapun, akan mengikut jejak Dinas PUPR tanpa izin, artinya pemerintah kota mencontohkan membangun tak memiliki IMB,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Jembatan Chandra mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini tidak menemukan aturan baku yang menyebutkan setiap proyek pembangunan jembatan, sebagai pelengkap jalan, terlebih dahulu mengantongi IMB.
Terkecuali, lanjutnya, aturan terkait IMB untuk pembangunan jembatan terhubung dengan bangunan atau jembatan, sebagai pelengkap bangunan. Contohnya bangunan rumah toko (ruko) dan bangunan lainnya yang pemanfaatannya bukan untuk kepentingan publik.
"IMB pembangunan jembatan sebagai pelengkap jalan untuk kepentingan publik, secara aturan tidak kami temukan, baik Perda ataupun Permendgari," pungkasnya.[toso]