Gagas Produk Hukum Perlindungan Lansia, Legislator Kalsel ke Jatim

Gagas Produk Hukum Perlindungan Lansia, Legislator Kalsel ke Jatim

BANJARMASIN, MK – Jaminan perlindungan masyarakat lanjut usia tentu perlu diperjuangkan. Sayang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan disebut belum memiliki aturan hukum tersebut. 

Kondisi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk hadir dalam melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat lanjut usia ini.

Untuk itu, tujuan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur guna mengetahui arah kebijakan pemerintah daerah setempat terkait masalah tersebut. Termasuk produk hukum dan mengetahui berbagai program kerja.

"Mewujudkan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan memfasilitasi masyarakat lanjut usia untuk memperpanjang usia harapan hidup dan produktif, mewujudkan kemandirian, kesejahteraan, dan keadilan," beber penggagas tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia, M Lutfi Saifuddin selaku Ketua Komisi IV, Selasa (24/11/2020).

Tim Panitia Khusus (Pansus) kali ini ada beberapa materi kajian yang dipertanyakan, termasuk di antaranya bagaimana arah kebijakan, sarana prasarana, implementasi jaminan sosial, kelembagaan terkait dan eksistensi dalam hal jaminan perlindungan. 

Hal penting lainnya adalah keberadaan Masyarakat Lanjut Usia juga Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi dan kemampuannya (keahlian) yang dimiliki dapat dikembangkan untuk menyejahterakan diri, keluarga dan masyarakat luas sehingga tujuan pembentukan Raperda ini memberikan pedoman yuridis -operatif

"Di Kalsel penduduk lanjut usia tiap tahun terus meningkat seiring dengan tren angka harapan hidup juga terus meningkat dari 65,55 persen pada tahun 2018 menjadi 68,92 persen tahun 2019 dan menjadi 69, 28 tahun 2020," ungkap politisi Gerindra ini.

Lanjutnya, berdasarkan data BPS tahun 2019, jumlah penduduk lanjut usia di Kalsel sebanyak 321,633. Regulasi Undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan Lanjut Usia dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, peranan Pemerintah Daerah, masyarakat  keluarga, dan dunia usaha memiliki kewajiban untuk mewujudkannya.

"Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat lanjut usia di segala aspek kehidupan dan penghidupan guna mewujudkan kesamaan kedudukan, hak dan kewajiban," tutupnya.[fuad]

Lebih baru Lebih lama