KUALA KAPUAS, MK - Wilayah Kabupaten Kapuas ternyata memiliki potensi beberapa kawasan cagar budaya untuk dikembangkan, guna menggali potensi itu Pemkab Kapuas telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Sidang penetapan cagar budaya pun digelar di Ballroom Permata Inn Jalan Seroja Kuala Kapuas, Selasa (17/11/2020).
Kegiatan dibuka Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, dan dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kapuas, H Suparman dan TACB yang diketuai oleh Ida Bagus Putu Prajna Yogi, arkeolog dari Balai Arkeologi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Dari kegiatan ini Kabupaten Kapuas mencoba menggali potensi cagar budaya guna melestarikan nilai-nilai yang terpendam atau belum diketahui, hingga penetapan cagar budaya itu," kata Kepala Disbudpora Kapuas, H Suparman.
Sementara itu, Ketua TACB, Ida Bagus Putu Prajna Yogi didampingi Sekretarisnya, Gauri Vidya Dhaneswara mengatakan, TACB yang dibentuk ada lima orang dari beberapa unsur.
"Kami akan mengumpulkan informasi dari tim pendataan cagar budaya di kabupaten yang akan mengajukan ke kami sembilan objek yang diduga sebagai cagar budaya, karena belum cagar budayanya," paparnya.
Sembilan objek yang disodorkan itu nanti akan dikaji melalui sidang cagar budaya atau penetapan dari proses sidang itu.
"Kami akan lihat kriterianya itu ada berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Di situ kami lihat kriterianya memenuhi atau masuk tidaknya, dokumennya sudah lengkap tidak, memastikan juga apakah ada konflik di lokasi itu, misal ada sudah clear atau tidak," terangnya.
Setelah itu, lanjutnya, baru mereka akan membuat rekomendasi penetapan cagar budaya tingkat kabupaten yang nanti akan diserahkan ke pimpinan yaitu Bupati.
"Kami akan lihat dulu dokumen sembilan objek itu, pelajari dan nanti diskusi kalau memang memerlukan, kami akan panggil narasumber atau kami bisa turun langsung ke lapangan," imbuhnya.
Disampaikan pula, bahwa saat ini belum ada cagar budaya di Kapuas.Karena memang sejak otonomi daerah dulu, penetapan itu di nasional, namun sekarang dilimpahkan ke kabupaten kota, provinsi hingga nasional.
"Kami punya waktu dua hari membuat rekomendasi. Mudah-mudahan bisa. Walaupun belum tentu ada yang masuk kriteria, itulah proses kajian. Kalau saya lihat sih kemungkinan ada dan cukup baik. Kami harus cepat bergerak supaya data data peninggalan itu tidak hilang dan rusak karena itu penting sebagai jati diri daerah, hingga nasional banyak fungsinya," kata dia.
Untuk itu TACB pun berharap bisa bekerja maksimal dalam hal memberi rekomendasi penetapan cagar budaya.[zulkifli]