PALANGKA RAYA, MK - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri dilantik sebagai Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Kalteng bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalteng yang didaulat sebagai Wakil Ketua.
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur setempat, Selasa (17/11/2020).
KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/500/2020 tanggal 22 September 2020 tersebut memiliki tugas, diantaranya penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi, pengawasan progres rencana aksi, pemantauan pelaku usaha di Kalteng, koordinasi dengan pelaku usaha dalam rangka pencegahan korupsi di Kalteng, pemberian advokasi kepada pelaku usaha, sosialisasi berbagai regulasi kebijakan anti korupsi, dan memberikan rekomendasi atau solusi terkait pencegahan korupsi.
Pada kesempatan itu, Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwanda mengapresiasi pembentukan dan pelantikan KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng dan berharap komite lintas sektoral ini bisa memberikan kontribusi yang luar biasa, yang besar dan maksimal kepada masyarakat Kalteng.
"Kami mengingatkan bahwa KAD ini forum komunikasi antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan para pelaku usaha atau pelaku bisnis terkait isu-isu strategis," tegasnya.
Dipaparkannya, isu-isu strategis tersebut, antara lain menyangkut pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan, pengelolaan SDM khususnya ASN, pengelolaan atau menejemen aset, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Untuk Provinsi Kalteng, terdapat sejumlah hal khusus yang menjadi fokus perhatian KPK, seperti pengelolaan SDA, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan pertanian termasuk proyek food estate.
Selain menginisiasi, lanjutnya, pembentukan KAD Anti Korupsi, peran KPK ke depan akan melakukan pendampingan, memfasilitasi KAD untuk mengeluarkan rekomendasi dalam kegiatan dialog, serta melakukan monitoring pelaksanaan ketika rencana aksi atau rekomendasi sudah ada.
Kemudian, Habib Ismail mengingatkan bahwa sinergi dalam pemberantasan korupsi merupakan salah satu amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.[kenedy/adv]