BANJARMASIN, MK - Sejumlah pemaparan terkait penanggulangan sampah di Kota Banjarmasin disampaikan Paslon nomor urut 2 dalam debat pertama Walikota Banjarmasin tahun 2020.
Sang petahana, Ibnu Sina mengatakan, untuk pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Kota Banjarmasin telah mengoptimalkan Bank Sampah yang disediakan di setiap kelurahan.
Fungsi Bank Sampah sendiri diharapkan bisa mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir selain itu juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bagi warga karena sampah yang diterima dapat didaur ulang yang hasilnya bernilai ekonomis.
"Kedepan memang ada upaya mengurangi TPS-TPS di pinggir jalan dengan adanya bank sampah. Saat ini kita sudah memiliki 294 bank sampah yang tersebar di 52 kelurahan," ujar Ibnu Sina memaparkan (30/10/2020).
Disamping itu, Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota terkait dengan penanganan sampah di kota Banjarmasin sudah mendapatkan apresiasi. Bahkan di tahun 2019, Banjarmasin termasuk satu dari 11 kota di Indonesia dengan kinerja pengurangan sampah terbaik di Indonesia.
"Atas itu kita mendapatkan kucuran dana sebesar Rp9,4 miliar dari kementerian keuangan. Artinya upaya yang kita lakukan sudah sangat luar biasa," ucapnya.
Lebih jauh penerima penghargaan Walikota terbaik itu menjelaskan saat menjabat sebagai Wali Kota Banjarmasin ke masa transisi pejabat sementara saat itu, sebelumnya kota Banjarmasin tidak bisa mendapatkan piala Adipura. Tetapi sejak menjabat, 4 kali berturut-turut kota Banjarmasin selalu mendapat piala Adipura, sebagai simbol kota bersih di Indonesia.
Lalu kemudian, terkait dengan upaya-upaya lain tentu kata dia pemerintah tidak boleh berbangga hati, karena persoalan sampah itu selalu ada karena merupakan persoalan setiap hari.
Oleh karena itu, menurutnya peningkatan kesejahteraan para petugas kebersihan kemudian peningkatan sarana prasarana alat peralatan perlu ditunjang pemerintah kota.
Salah satu kebijakan yang menjadi apresiasi juga dari seluruh Indonesia bahkan dari pemerintah pusat yakni terkait dengan kebijakan perwali nomor 18 tahun 2016 yang berlaku 1 Juni 2016, yaitu larangan penggunaan kantong plastik di minimarket dan retail-retail modern. Ini pertama kali di Indonesia, bahkan inovasi ini mendapatkan apresiasi juga dari banyak kota.
"Hari ini Banjarmasin tidak sendiri melarang penggunaan kantong plastik. Ada 11 kota di Indonesia yang kemudian mengikuti langkah kota Banjarmasin yaitu mengurangi sampah dan sumber plastik," terang Walikota yang menjadikan Kota Banjarmasin ini Kota pertama di di Asia Pasifik yang melarang penggunaan kantong plastik.
Tetapi sekali lagi tambahnya, persoalan sampah adalah persoalan perilaku. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang terus-menerus untuk mengurangi timbunan sampah.
Kota Banjarmasin ini kata Ibnu menjadi referensi bagi Indonesia untuk kebijakan strategis pembuangan sampah di Indonesia. Hal itu mendapat apresiasi dari kementerian LHK.
"Jadi sebetulnya Banjarmasin Ini harus kita sadari sebagai sebuah kota yang banyak memberikan inovasi terkait dengan pengurangan sampah kota-kota kota-kota lain di Indonesia," urainya.[rilis]