PALANGKA RAYA, MK - Seorang gadis berinisial ER (19) dibekuk Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia dibekuk lantaran melakukan bisnis haram dengan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Wanita cantik ini dibekuk di sebuah Barak Kayu pintu nomor 1 Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 01.15 WIB dini hari.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedy Prasetyo melalui Dirresnarkoba, Kombes Pol Bonny Djianto membenarkan perihal tersebut.
"Iya benar mas," ucapnya, Selasa sore.
Diuraikannya, dari hasil pengungkapan dan penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat kotor 10,64 gram.
Selain sabu, turut diamankan, diantanya satu bundel plastik klip, satu buah pipet kaca, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah timbangan digital warna hitam merek mouse scale.
Kemudian, satu buah sendok sabu, satu buah kotak warna hitam, satu buah dompet karet bentuk hello kitty warna ungu, uang tunai Rp200 ribu dan satu buah Handphone merek Redmi note 5A warna putih.
"Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.[kenedy]