KUALA KAPUAS, MK - Jelang pelaksanaan Pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi menggunakan hak pilih dan tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Acara dilaksanakan di Angkringan Patrum Jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas, Kamis (19/11/2020). Seperti yang sudah dijadwalkan, pemungutan suara dilaksanakan Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.
Kegiatan dibuka Ketua KPU Kapuas, Jamilah Maisura didampingi Komisioner KPU Kapuas lainnya. Sosialiasi ini dikuti peserta dari relawan demokrasi dan perwakilan organisasi kepemudaan dan Ormas di wilayah setempat.
Sosialisasi berupa pemaparan materi yang disampaikan Komisioner KPU Muntiara dan Agus Hilmi serta diisi sesi tanya jawab peserta dengan pemateri.
"Targetnya kami harapkan agar peserta kegiatan ini dapat memberikan informasi kepada seluruh anggota organisasinya dan masyarakat di lingkungan sekitar mereka," kata Ketua KPU Kapuas, Jamilah Maisura.
Dijelaskannya, pelaksanaan Pilkada masa pandemi ini ada hal-hal baru pada saat melakukan pencoblosan di TPS.
"Ada 12 hal baru yang akan ditemui di TPS karena TPS yang akan kita atur nanti tentunya tetap mengutamakan pada standar protokol kesehatan," ujarnya.
Dilanjutkan Jamiah, penerapan protokol kesehatan pada saat pencoblosan lainnya adalah menghindari kerumunan.
"Pada saat petugas TPS memberikan formulir C pemberitahuan yang dulunya dinamakan C6 sudah diatur durasi waktu pemilih agar tidak berkerumun saat di TPS," pungkasnya.
Dalam acara itu, KPU Kapuas juga membagikan door prize kepada peserta yang aktif bertanya.[zulkifli]