KUALA KAPUAS, MK - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Dr Mukri SH MH mengingatkan terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Ini agar penggunaannya tidak menyimpang dan tidak disalahgunakan.
Hal itu disampaikannya di hadapan Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor bersama Forkopimda setempat, saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas dalam rangka meresmikan gedung baru Kejaksaan Negeri Kapuas, Jumat (13/11/2020).
"Jadi terkait dana desa, pak Bupati tolong diingatkan sekali kepada kepala desa agar berhati-hati dalam menggunakan dan memanfaatkan dana desanya, karena laporan pengaduan sering sekali terjadi," ungkap Mukri.
Saat ini, lanjut orang nomor 1 di jajaran Adhyaksa Kalimantan Tengah ini, pihaknya masih memprioritaskan upaya preventif.
"Dan saat ini kami mungkin saat ini konsepnya masih memprioritaskan konsep pencegahan dari pada penindakan," ucapnya.
Kendati demikian, jika penyimpangan penggunaan dana desa tesebut tidak bisa ditolerir, penegak hukum dalam hal ini kejaksaan akan mengambil tindakan tegas.
Tidak dipungkiri besarnya alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat tersebut bisa menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan jerat hukum bagi pelakunya.[zulkifli]