KUALA KAPUAS, MK - Berhati-hatilah jika berkenalan dengan seseorang lewat jejaring media sosial, sebab bisa saja anda jadi korban penipuan.
Aksi penipuan lewat dunia maya seperti dilakukan seorang lelaki berinisial Hy alias At warga Jalan Barito, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
Hy, pria 27 tahun ini menipu dengan mengaku sebagai perempuan di media sosial (Medsos) dan aplikasi pesan daring. Foto perempuan yang dipakai pelaku di akun Facebook berhasil memperdaya korban yang merupakan laki-laki hingga rela mengirimkan uang puluhan juta rupiah.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengamankan Hy, pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.
Tim gabungan personel Satreskrim Polres Kapuas di back up anggota Resmob Polres Kotim berhasil mengamankan pelaku Hy di rumah kediamannya di Jalan Tjilik Riwut Gang Sanggabuana, Kelurahan Baamang, Kecamatan Mentaya, Kota Waringin Timur.
"Dalam kurun waktu sejak 4 Mei 2020 hingga 5 Oktober 2020 pelapor mengirimkan sejumlah uang total Rp. 18 juta kepada terlapor melalui rekening BRI Cabang Kapuas," ungkap AKP Kristanto, Sabtu (28/11/2020).
Dengan tipu daya pelaku menjanjikan kepada korbannya akan menikah pada 11 November 2020. Alhasil, ternyata hal itu tak pernah terjadi dan merasa dirugikan akhirnya kejadian itu dilaporkan korban ke polisi.
Dari terlapor diamankan dua buah rekening bank, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
"Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya. [zulkifli]