PALANGKA RAYA, MK - Plt Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 DPRD Provinsi Kalteng.
Rapur tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (11/11/2020).
Rapur yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak tersebut disampaikan Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2021.
Disamping itu, disampaikan pula Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Gubernur Kalteng dengan pimpinan DPRD Provinsi terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kalteng tahun anggaran 2021.
Selain itu, dilakukan pula penandatangan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dengan pimpinan DPRD terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang pembentukan Perda Provinsi Kalteng.
Pada kesempatan itu, Habib Ismail menyatakan menerima Raperda yang berasal dari DPRD Provinsi Kalteng tentang pembentukan Perda Provinsi Kalteng untuk disahkan menjadi Perda.
"Kami percaya bahwa Tim Pansus bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai yang kita cintai ini," ungkapnya.
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalteng tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Perda nomor 1 tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017.
Tahun 2017 merupakan penjabaran tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kalteng, tahun 2016-2021 dan tahun 2021 adalah tahun terakhir untuk RPJMD Kalteng dengan tema pembangunan di tahun 2021 sesuai RPJMD adalah 'Pengembangan Agroindustri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan'.
Dipaparkan Habib Ismail, secara umum, target atau sasaran indikator makro pembangunan daerah Kalteng tahun 2021 pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2021, di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 hingga 6,5 persen, laju inflasi 2,5 hingga 3 persen, angka kemiskinan 4,78 hingga 4,82 persen, tingkat pengangguran terbuka 4 persen, gini ratio 0,33 dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,5.
"Namun, di tahun 2020 ini pada triwulan ketiga, pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah berada pada angka minus 3,12 persen. Ini merupakan dampak daripada Pandemi Covid-19. Akan tetapi meskipun demikian, Kalimantan Tengah masih berada di atas nasional yang rata-ratanya adalah minus 3,49 persen," imbuhnya.
Sementara itu, dari sisi keuangan daerah, asumsi dasar kebijakan umum tahun 2021, yakni pendapatan daerah pada KUA dan PPAS 2021 mengalami penurunan 1,16 persen dibandingkan target pendapatan pada APBD mendahului perubahan tahap ke-7 tahun 2020, yakni dari Rp4,808 triliun lebih menjadi Rp4,752 triliun lebih.
Pada aspek pembiayaan daerah, pembiayaan netto pada KUA dan PPAS 2021 sebesar Rp136 miliar lebih. Sedangkan dari sisi belanja daerah pada KUA dan PPAS 2021 sebesar Rp4,889 triliun lebih.
Terkait dengan perubahan asumsi dasar KUA tersebut, maka struktur anggaran dalam KUA dan PPAS 2021 disusun dengan target dan plafon yang disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah, yakni pendapatan sebesar Rp4,752 triliun lebih, belanja Rp4,889 triliun lebih dan pembiayaan netto Rp136 miliar lebih.[kenedy/adv]