BATULICIN, MK - Rapat Paripurna terkait pemberhentian sekaligus pengangkatan Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) Tanah Bumbu (Tanbu) masa jabatan 2019-2024 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanbu, Selasa (10/11/2020).
Pengangkatan PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Kalimantan Selatan nomor 188.44/0749/U/2020. Pada PAW ini, Wahyudi Ariswinarka dilantik menggantikan Muhammad Alpiya Rakhman dari Partai Gerindra.
"Saya berharap saudara dapat melaksanakan tugas dan saling bekerja sama dengan seluruh anggota DPRD lainnya untuk tercapainya tujuan,” ucap Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah.
Menurutnya, PAW bagi DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya mematuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Tanbu.
Sebagai anggota Dewan yang baru, Wahyudi bisa segera menyesuaikan diri mempelajari berbagai ketentuan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan.
Supiansyah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Muhammad Alfian Rakhman atas sumbangsih tenaga dan pikiran serta bekerja sama dalam hal mewujudkan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Muhammad Alpiya Rakhman atas sumbangsih tenaga dan pikiran serta kerja sama dalam mewujudkan cita-cita bersama, mewujudkan pembangunan di Bumi Bersujud," terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Bumbu, H Ready Kambo juga menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya anggota DPRD baru.
"Pelantikan ini merupakan awal dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat," tuturnya.
Wahyudi diharapkan bisa bekerja dengan baik, memiliki integritas dalam menjalankan amanah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
"Saya berharap kepada segenap jajaran DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mampu meraih keberhasilan bersama, demi mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah," pungkasnya.[joni]