KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kapuas sepakat mencabut 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020.
Hal itu terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Bagian Hukum Setda Kapuas, di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (16/11/2020).
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan menyampaikan, 5 Raperda yang akan dicabut tersebut merupakan Raperda tahun 2020 yang belum direalisasikan dalam program pembentukan peraturan daerah atau Prolegda.
"Jadi pada tahun 2020 ini ada 11 buah Raperda yang sudah menjadi Peraturan Daerah atau Perda, tetapi masih ada tersisa 5 Raperda yang belum dibahas sehingga itu kita cabut dan akan diprogramkan kembali di tahun 2021 mendatang," papar Algrin.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, mekanisme aturan pencabutan Raperda dimaksud melalui keputusan pimpinan DPRD berdasarkan rekomendasi dari Bapemperda.
"Begitu juga untuk program pembentukan Perda 2021, harus berdasarkan persetujuan pimpinan dewan berdasarkan Rekomendasi Bapemperda dan itu harus diumumkan pada saat rapat paripurna," jelas Algrin.
Selain itu, kata dia, ini juga untuk memenuhi aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.[zulkifli]