BANJARMASIN, MK - Program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2021 yang telah disepakati diapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Apresiasi ini ditujukan atas kinerja Badan Pembentukan (BP) Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kalsel yang telah melakukan harmonisasi dan koordinasi.
"Kami mengapresiasi program pembentukan Perda tahun 202, sehingga dapat disusun dan ditetapkan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Rudy Resnawan, Plt Gubernur dalam Rapat Paripurna, Kamis (19/11/2020).
Ia berharap program pembentukan Perda dapat direalisasikan dengan berpedoman sesuai prinsip, kaidah, asas, kewenangan dalam memenuhi tertib regulasi pembentukan perda daerah. Ini sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuannya.
"Dengan disetujui, kita semakin mantap untuk melanjutkan proses pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel," harapnya.
Rudy mengatakan, laporan Banggar yang disertai berbagai saran, arahan serta koreksi yang konstruktif, menjadi masukan yang berharga dalam penentuan kebijakan. Serta pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selanjutnya.
" Saran, masukan dan koreksi itu akan menjadi perhatian kami, sehingga APBD TA 2021 semakin matang dan tepat sasaran," tutupnya.[fuad]