BANJARMASIN, MK - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, telah ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.
Menurut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kalsel, Syaiful Azhari, pemprov satu pemikiran dan satu pendapat. Terkhusus mengenai Raperda tentang pengelolaan jasa lingkungan ini sebagai upaya pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan.
"Kami sangat mendukung dan selanjutnya melalui Perda tersebut, nantinya kita akan , melakukan penguatan pengaturan dengan satu tujuan yakni melindungi provinsi Kalsel dari kerusakan lingkungan," urainya di sela sambutan Rapat Paripurna, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, mengingat Raperda ini disusun dan dirancang dengan berpedoman pada Peraturan Presiden (PP) nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup.
Ini merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka objek yang diatur, jangkauan dan arah pengaturan Raperda yang disusun benar-benar mempedomani peraturan perundang-undangan tersebut.
Sehingga ini selaras dan memperkaya substansi pengaturan yang mampu memelihara dan melindungi lingkungan dari kerusakan.
"Kita bersama-sama perlu mencermati materi muatan apa saja yang ingin dijabarkan lebih lanjut dalam pengaturan Raperda ini termasuk locus (tempat) atau yurisdiksi berlakunya Raperda ini. Sebab, hal ini berkaitan etat dengan aspek kewenangan sebagai dasar utama dalam tertib regulasi pembentukan suatu Perda," tambahnya.
Sedangkan mengenai Raperda berikutnya, terkait dengan Raperda perlindungan masyarakat lanjut usia, sebagaimana dijelaskan oleh Komisi IV DPRD Kalsel. Pihak Pemprov sangat mengapresiasi dan dapat memahami latar belakang penyusunannya.
Karena perlunya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan bagi peningkatan kesejahteraan lanjut usia baik melalui pemberdayaan bagi lanjut usia yang potensial maupun perlindungan dan pelayanan sosial bagi lanjut usia non potensial.
Dalam melakukan pemberdayaan dan perlindungan pelayanan sosial ini harus melibatkan berbagai pihak terkait baik dari pemerintah pusat, pemda, masyarakat maupun keluarga.
"Semoga tanggapan ini memberikan masukan yang berarti sekaligus regulasi yang mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," tutupnya.[fuad]