BUNTOK, MK - Unit Reskrim Polsek Jenamas, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian sarang walet.
Tiga orang pelaku tersebut, diantaranya Ahmad Aprianor (23), Rizki (19) dan Arifin (30) yang merupakan seorang residivis dan kesemua pelaku ini adalah warga Jenamas.
Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kanit Reskrim Polsek Jenamas Bripka Tumi Ptasitu yang mewakili Kapolsek Jenamas Ipda Miftah Khoiri Muti mengungkapkan, penangkapan kawanan pencuri sarang burung walet beranggotakan tiga orang itu berawal dari laporan Norma selaku korban pencurian yang gedung sarang burung waletnya berada di jalan Padat Karya, Kecamatan Jenamas.
"Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Selasa 17 November 2020 lalu. Puji Tuhan para pelaku ini berhasil kita tangkap," ungkap Tumi kepada metrokalimantan.com, Sabtu (28/11/2020) malam.
Kanit Reskrim yang sudah banyak berhasil menumpas kejahatan di wilayah hukumnya ini membeberkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp12 juta.
"Dalam aksi tersebut sebagai otaknya Aprianor, dan yang masuk kedalam gedung sarang walet itu Arifin bersama Rizki, sedangkan Aprianor menunggu diluar bertugas memantau," jelasnya.
Dilanjutkannya, saat ini para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
"Kepada para pelaku kita bidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4e dan ke-5e KUHPidana," tegasnya.
Ditambahkannya, pihak Polsek Jenamas tidak segan-segan menindak para pelaku kejahatan yang bermain di wilayah hukumnya, itu dilakukan demi terciptanya keamanan di masyarakat setempat.[kenedy]