PALANGKA RAYA, MK - Akhirnya Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan satu orang lagi tersangka pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin, dimana ada sejumlah orang tertimbun hingga mengakibatkan korban jiwa pada Kamis (19/11/2020) kemarin.
Sebelumnya Polres Kobar menetapkan H, sebagai mandor dan pencari pekerja.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka berikutnya yakni berinisial RF salah seorang pemilik atau pemodal lokasi pertambangan tanpa izin di wilayah Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar tanpa dilengkapi dengan izin.
"Satu orang tersangka kembali ditetapkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, yang merupakan pemilik lahan tambang dan juga merupakan pemberi modal dalam aktivitas penambangan emas ilegal di daerah Sungai Seribu. Sebelumnya juga H kami tetapkan tersangka, dan kemudian RF," ungkap Devy, Minggu (22/11/2020).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku RF selaku pemilik lahan, memberikan modal kepada H untuk melaksanakan aktivitas penambangan emas secara ilegal.
Dari lokasi penambangan ilegal tersebut, petugas telah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan nomor 593.2/29/KP.PEM, tanggal 1 April 2019.
Kemudian petugas juga berhasil mengamankan, satu buah buku catatan keuangan hasil penambangan dan satu buah buku nota bertuliskan Salopa 2, dan alat aktivitas dilokasi.
"Tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana pada Undang-undang RI Nomor 03 tahun 2020, Pasal 158 Jo Pasal 35, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tegasnya.
Perwira angkatan tahun 2000 yang pernah menjabat sebagai Kapolres Barsel dan Kasubdit Tipidkor Polda Kalteng ini juga menjelaskan masih melakukan pemeriksaan mendalam serta terus berkoordinasi dengan pihak Basarnas dan instansi terkait mengenai kondisi hingga upaya pencarian dan penanganan secara hukum.
"Kami masih melakukan pendalaman. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Kobar," tandas Devy.
Sebelumnya dilaporkan adanya longsor atau kejadian tanah ambruk di lokasi aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Pangkut. Dimana sedikitnya 10 orang tertimbun.[kenedy]