Program Kesehatan Gratis Harus Diluruskan

Program Kesehatan Gratis Harus Diluruskan

BATULICIN, MK - Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor mengatakan, program kesehatan gratis bagi warga miskin dan peserta BPJS kelas 3 masih berlaku. Hanya saja namanya yang dulunya jamkesda kini menjadi jaminan kesehatan nasional (JKN), sesuai instruksi presiden Joko Widodo.

Penegasan itu disampaikannya kepada seluruh masyarakat disela penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan sertifikat gratis bagi pelaku usaha mikro, di halaman kantor kecamatan Simpang Empat, Senin (23/11/2020) pagi.

"Program kesehatan gratis tak pernah dihentikan maupun diputus. Hanya saja namanya berubah menjadi JKN, bahkan dana pendamping juga digelontorkan pemkab," tegasnya usai kegiatan.

Ia menyebut, tahun ini pemkab mengalokasikan JKN sebesar Rp18, 2 miliar, ditambah dana pendampingnya sebanyak Rp11, 7 miliar, totalnya nyaris mencapai Rp30 miliar. Tapi Ia sangat menyayangkan ada pihak yang menyajikan informasi sesat jika pemkab tak lagi menganggarkan program kesehatan gratis.

"Saya kaget, dan aneh ada yang ngomong pemkab tak lagi mengalokasikan anggaran itu, padahal dia sendiri terlibat dalam pembahasan dan penyusunan anggarannya," ucap Sudian.

Menurutnya, alokasi anggarannya jelas, bahkan hingga saat ini untuk BPJS masih tersedia Rp2,5 miliar dan cukup mengakomodir sampai akhir tahun. 

"Sampai Nopember sudah 48.678 jiwa yang di bayarkan pemerintah daerah. Kemudian yang dari APBN 54.576, total 105.506 jiwa. Sedangkan warga yang kurang mampu  cuma 50 sampai 50 ribu jiwa saja, jadi ini sudah melampaui target," lanjutnya.

Bahkan, tambah bupati, saking pedulinya pemkab memberikan layanan kesehatan secara gratis kepada warga ber-KTP luar, apalagi masyarakat beridentitas Tanah Bumbu harus terakomodir. Syaratnya bersedia dilayani di kelas 3. 

Ia mengakui selama ini informasi ini belum sampai ke seluruh masyarakat, karena  sosialisasi tidak maksimal.

"Namun saya sudah sebarluaskan nomor hp saya, untuk kebutuhan informasi kepada masyarakat yang ingin bertanya. Juga bagikan pamflet informasi melalui puskesmas dan rumah sakit daerah, " ucapnya.

Lebih jauh Sudian Noor mengatakan, sekarang ada 11 ribu jiwa warga Tanah Bumbu yang menunggak premi BPJS. Baik kelas 1 maupun kelas 2, akibat terdampak pandemi covid-19.  

Pihaknya akan melakukan pelacakan untuk bagi warga yang tak bisa membayar iuran agar beralih ke BPJS gratis dengan tanggungan pemkab, dengan syarat bersedia ikut program PBI.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. 

"Kami sudah menyampaikan permintaan data warga penunggak premi ke BPJS. Tujuannya menindaklanjuti tawaran peralihan status dari BPJS Mandiri ke PBI. Sehingga semua beres," papar bupati.

Terkait polemik perbedaan persepsi tentang program kesehatan gratis yang diluncurkan pemkab oleh pihak-pihak tertentu, Ia menyatakan harus diluruskan. Ia kembali menegaskan, jangan ada pihak yang memprovokasi tidak ada ada lagi kesehatan gratis.

"Harusnya jika ada yang belum maksimal program ini, mereka memberikan masukan kepada pemkab, bukannya melempar informasi sesat. Kami bukan anti kritik, sepanjang disampaikan secara santun dan tak menjadi informasi yang tidak benar sehingga meresahkan masyarakat,' tegasnya.
 
Sementara Mawarni (52) dan Halimah (70), keduanya warga Jalan Mulawarman RT. 16 Simpang Empat, memberikan kesaksian melalui surat pernyataan tertulis, bahwa tidak pernah memberikan keterangan kepada siapapun mereka telah ditelantarkan pihak RSUD dr. Andi Abdurrahman Noor Tanah Bumbu.

Mereka berdua membantah pernah berobat ke rumah sakit di mana pun, dengan membayar sejumlah uang untuk pelayanan kesehatannya. 

Surat pernyataan ini di tanda tangani keduanya 17 November lalu, sekaligus menepis salah satu media online yang mencatut nama mereka hingga menimbulkan polemik dan fitnah.

Dalam surat itu turut bertanda tangan sejumlah saksi, diantaranya Bidan Desa setempat, Emelda dan RT. 16 M. Rifkan untuk menguatkan pernyataan Mawarni dan Halimah.[rilis]
Lebih baru Lebih lama