PALANGKA RAYA, MK - Babak akhir dari perjalanan panjang sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Mochammad Abdul Fatah digelar di ruang Cakra pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/11/2020). Sidang dipimpin Hakim tunggal Heru Setyadi.
Melalui kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah dan rekan, praperadilan ditujukan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dirjen Penegakan Hukum LHK, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya selaku termohon.
Dalam putusan yang dibacakan bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya menerima gugatan pemohon praperadilan Abdul Fatah atas penyitaan barang bukti yang tidak sah, karena apa yang dilakukan oleh petugas penyidik dari Balai Kehutanan tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Hakim juga menolak permohonan dari termohon terkait penetapan tersangka karena pihak termohon telah memenuhi dua alat bukti yang menjadi kekuatan hukum untuk penetapan tersangka.
"Terima kasih dan apresiasi kami kepada majelis hakim yang telah mengabulkan sebagian dari permohonan praperadilan kami, terkait di tolaknya permohonan kami terhadap penetapan klien kami sebagai tersangka akan kami evaluasi kembali untuk mengahadapi pokok perkara nanti, dan jalur perdata juga mungkin akan menjadi salah satu pilihan," ungkap Rendha.
Kemudian juga disampaikan bahwa dengan dikabulkannya permohonan atas dugaan tidak sahnya penyitaan alat berat yang di jadikan bukti tersebut, tentu merubah atas perkara awal yang di sangkakan oleh pihak termohon tentang pengrusakan kawasan hutan dengan menggunakan alat berat.[kenedy]