Rendha Optimis Permohonan Praperadilan Dikabulkan

Rendha Optimis Permohonan Praperadilan Dikabulkan

PALANGKA RAYA, MK - Sidang lanjutan praperadilan yang  dimohonkan oleh Mochammad Abdul Fatah melalui kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah dan rekan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah mendengarkan ahli pidana dari kedua belah pihak baik itu pemohon atupun termohon.

Sidang permohonan praperadilan yang menjerat tersangka Mochammad Abdul Fatah yang diduga menggarap kawasan hutan itu kembali berlanjut. Kali ini, Senin (16/11/2020) beragendakan menyampaikan kesimpulan.

Di depan Ketua Majelis Hakim Heru, Rendha selaku kuasa hukum dari pemohon mengatakan, pengamanan alat berat berupa ekskavator yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan dianggap menyalahi prosedur. 

Di mana berdasarkan faktanya pengamanan tersebut dilakukan 17 September 2020, sedangkan surat dari Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 19 Oktober 2020.

"Seharusnya jika ingin melakukan pengamanan sesuai bahasa termohon harus ada surat penetapan terlebih dahulu dari pengadilan, ini malah selisih sebulan," kata Rendha.

Rendha membeberkan, terkait penetapan tersangka pun dianggap tidak sah. Pasalnya, jika dilihat dari prosedur penyitaan tersebut sudah salah secara tidak langsung penetapan tersangka pun menyalahi prosedur.

"Karena antara proses penyitaan dengan penetapan tersangka merupakan satu rangkaian," tegasnya.

Di sisi lain, ungkapnya bahwa kebun yang sudah digarap kliennya tersebut sudah masuk dalam pengajuan program tora sesuai perpres nomor 88 tahun 2017. Bahkan PBBnya selalu dibayarkan oleh Abdul Fatah selaku pemilik tanah.

"PBB dibayarkan sejak tahun 2018 hingga 2020, kami sangat optimis permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim tunggal ini," imbuhnya.

Sekedar diketahui, Rendha selaku Kuasa Hukum Pemohon menyatakan kliennya dikriminalisasi karena menjadi tersangka saat beraktivitas pada lahan sendiri yang dituduh termohon masuk dalam wilayah hutan.

Fatah membeli lahan perkebunan sawit lama di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan yang telah digarap warga sejak tahun 1982.

Wilayah sekitar tanah milik Fatah juga telah menjadi perkebunan atau perumahan warga. Kepala desa setempat juga menyatakan tanah tersebut berada dalam wilayah desa dan bukan kawasan hutan.

"Pemohon memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yang sah dan legal dari Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat, serta bukti pembayaran pajak dan surat jual beli tanah yang sah dan legal," tandasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama