PALANGKA RAYA, MK - Sidang lanjutan terkait praperadilan yang diajukan Mochammad Abdul Fatah sebagai pemohon terhadap pihak termohon Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK), Dirjen Penegakan Hukum LHK, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (12/11/2020).
Sidang memasuki agenda keterangan saksi dari pemohon. Dari keterangan tiga orang, di antaranya H Rusdi seorang penjaga malam, H Abdul Hadi pemilik lahan sebelum Fatah, dan Syahrudin selaku Kepala Desa Ayawan.
Para saksi yang dihadirkan sama menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan kebun yang telah lama di kelola, begitu juga dengan persambitan di sekitar lahan tersebut yang merupakan lahan perkebunan warga setempat.
Saksi Syahrudin menerangkan bahwa bagaimana proses pembuatan surat tanah telah melalui mekanisme yang benar, dan menurut keterangan saksi bahwa lahan tersebut juga telah didaftarkan pada program tora pada Dinas Perkimtan tahun 2018 yang lalu.
Dan para saksi telah tiga kali memenuhi pangilan untuk memberikan keterangan, sejak pangilan pertama pada tanggal 23 September 2020, 5 Oktober dan yang terakhir pada tanggal 12 Oktober 2020.
Pada panggilan kedua, Fatah di tahan dan surat pemberitahuan penahannya pun dititipkan kepada saksi Syahrudin untuk disampaikan kepada pihak keluarganya.
Dalam persidangan tersebut termohon juga merasa keberatan terhadap saksi atas nama H Rusdi karena dianggap sebagai karyawan yang mendapatkan gaji dari pemohon.
"Alhamdulilah persidangan hari ini berjalan lancar, sebagaimana keterangan saksi saksi, fakta yang kami hadirkan bahwa sudah jelas lahan tersebut bukanlah lahan kawasan hutan akan tetapi lahan perkebunan yg sudah di garap sejak tahun 1982," ujar Rendha selaku kuasa hukum pemohon seusai persidangan.
"Bahkan, sebelum adanya Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, timpalnya.
Selanjutnya, tambah Rendha, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli pidana.
"Kami berharap kebenaran materil itu ada, sehingga tidak ada lagi nasibnya seperti klien kami, karena seyogyanya hukum pidana itu adalah jalan terakhir bila kasus seperti ini haruslah di bina dahulu oleh instansi terkait," tukasnya.[kenedy]