PULANG PISAU, MK - Dunia pers, menempati posisi keempat setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Dari itu, untuk menjadi seorang penulis ataupun wartawan tak hanya dituntut pandai menulis berita akan tetapi harus terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai rambu-rambu sekaligus penuntut para insan pers tentang apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tugas jurnalisnya.
Itu disampaikan salah satu wartawan senior yang bertugas di Pulang Pisau, Adi Waskito, kepada awak media ini, Minggu (15/11/2020).
"Tak hanya diikat oleh KEJ saja, insan pers atau wartawan juga harus paham tentang UU Pers Nomor 40 tahun 1999 itu," ucap Adi begitu sapaan akrab pria yang saat ini bertugas disalah satu media nasional (red).
Menurutnya, dengan melaksanakan KEJ dan memahami UU Pers, maka dipastikan akan menjadi seorang wartawan sejati yang profesional. Artinya, di negara demokrasi ini sosok wartawan tersebut pasti menjunjung tinggi pers sebagai sarana kontrol sosial dalam rangka melayani masyarakat.
"Jadi, menjalankan KEJ dan memahami UU Pers sangat penting bagi para wartawan. Salah satunya agar tidak semena-mena dan kebablasan dalam penulisan serta memahami makna kebebasan pers itu," ungkap pria yang juga pernah menjabat Ketua PWI Pulang Pisau satu periode dimasanya.
Ia menambahkan, dalam segi penulisan seorang wartawan itu menulis apa adanya. Artinya lagi, sesuai dengan konsep penulisan berita yang baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Apalagi sampai menyebarkan berita bohong dan fitnah, itu dipastikan bukan seorang jurnalis sejati atau wartawan berkompeten. Nah, menulis berita baiknya harus sesederhana mungkin yang dikemas sedemikian rupa sesuai konsep-konsep penulisan dalam kaidah jurnalistik," pungkasnya.[manan]