BENGKAYANG, MK - Kepatuhan terhadap protokol kesehatan (Prokes) adalah suatu hal penting pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19 ini.
Dalam penerapan protokol kesehatan juga ditekankan program 3M Pesan Ibu. Ini tak lain bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Sayang, hingga kini masih banyak masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Melihat fakta ini, jajaran Polsek Monterado berusaha menerapkan sanksi kepada masyarakat agar jera dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Kapolsek Monterado, Ipda Kusnandar, Selasa (24/11/2020) menegaskan, dalam operasi pendisiplinan warga yang dilakukan oleh personelnya sebagai upaya dukung kebijakan pemerintah.
Menurutnya, langkah ini menjadi upaya pendisiplinan masyarakat di masa Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Operasi Yustisi penegakkan Protokol Kesehatan.
"Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 harus dengan mempedomani protokol kesehatan," imbuhnya.
Ia menambahkan, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dapat berupa teguran lisan atau tulisan, melakukan kerja sosial selama 15 menit, atau didenda administratif Rp200 ribu dan dikarantina sampai keluarnya surat hasil swab PCR.
"Teguran dalam operasi protokol kesehatan Covid-19 ini diberikan ke warga Monterado dan masyarakat yang lain, agar tidak kembali mengulangi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” tutup Kusnandar.[martin/hefzie]