PALANGKA RAYA, MK - Sudah diingatkan jangan mengadakan kegiatan mengumpulkan orang banyak sebelum mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Namun, Fakultas Syariah dan panitia Pengenalan dan Silaturahmi Mahasiswa (PSM) atau Ospek Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya tetap ngotot melaksanakan kegiatan itu pada Rabu (25/11/2020) lalu di Aula Universitas IAIN setempat.
Dan akhirnya, Satgas Kota Palangka Raya melakukan penindakan kegiatan tanpa mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Penindakan tersebut turut hadir Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, dan petugas lainnya.
Emi mengatakan, sebelum melakukan penindakan pihaknya melihat dari video kegiatan tersebut yang dikirimkan ke Tim Satgas bahwa banyak mahasiswa yang berkumpul di aula.
"Tetapi, ketika kita ke lokasi jumlah sudah berkurang dan juga kegiatan ini belum mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya," ucapnya, Jumat (27/11/2020).
Dikatakannya, untuk kegiatan seperti itu seharusnya pihak panitia mengajak Tim Satgas untuk merapatkan dan mendiskusikan penerapan protokol kesehatan yang aman untuk diselenggarakan, tetapi hanya mengirimkan surat izin pada hari Selasa tanggal 24 November 2020, dan besoknya langsung melaksanakan kegiatan.
"Seharusnya panitia harus mengkoordinasikan ke tim satgas beberapa hari sebelumnya agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2020, dan selain perwali kita juga memiliki Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 bahwa siapapun yang menghalang-halangi kegiatan pencegahan penyakit menular dapat dikenakan sanksi pidana dan denda," tegasnya.
Emi berharap untuk seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak diwajibkan untuk mengoordinasikan terlebih dahulu ke tim satgas penanganan Covid-19.
"Kami berharap sebelum menggelar kegiatan yang mengumpulkan orang banyak terlebih dahulu koordinasikan ke tim satgas penanganan Covid-19 agar kegiatan yang akan diselenggarakan mendapatkan surat rekomendasi dan menerapkan protokol kesehatan pada kegiatan tersebut," tukasnya.[kenedy]