PALANGKA RAYA, MK - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hamka membuka konsultasi publik penyusunan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa wilayah kerja Blok A, B, C, dan D di Food Estate seluas kurang lebih 165.000 hektare yang berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.
Konsultasi publik tersebut digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (13/11/2020) yang diikuti secara tatap muka dan virtual oleh unsur Forkopimda dan SOPD terkait, baik dari lingkup Provinsi Kalteng maupun Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.
Kegiatan itu diprakarsai oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV sebagai langkah awal pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL kegiatan food estate sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terakhir diubah melalui Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Food estate merupakan rencana pemerintah pusat dan menjadi salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024 sebagai desain pertanian modern nasional masa depan.
Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan di suatu kawasan luas yang terdiri dari beberapa klaster bidang pertanian dan peternakan.
Sebagaimana amanat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa food estate membutuhkan sinergi dari beberapa kementerian atau lembaga didalam pelaksanaanya.
"Tidak kalah pentingnya adalah peran aktif masyarakat lokal dalam menyukseskan kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah," ungkap Hamka.
Hamka menyampaikan bahwa peran masyarakat, baik yang terdampak langsung, tokoh adat, maupun pemerhati lingkungan yang ada di Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan saran, masukan, pendapat, tanggapan, serta informasi terhadap gambaran permasalahan di lapangan, baik ekonomi maupun lingkungan terkait rencana food estate, sehingga nantinya dapat diambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat dan konkret karena berlandaskan dengan fakta dan objektivitas.
Sementara itu, Ketua Tim Konsultan AMDAL, Titin Setiarini mengatakan, tujuan konsultasi publik tersebut agar masyarakat mendapat informasi mengenai rencana usaha atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan.
"Melalui konsultasi publik ini, masyarakat juga dapat menyampaikan saran, pendapat, atau tanggapan serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana atau usaha yang berdampak penting bagi lingkungan," tukasnya.[kenedy/adv]