KOTABARU, MK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari, Selasa (8/12/2020) sore.
Pemusnahan dihadiri Sekda kotabaru Said Akhmad, Dandim 1004/Ktb diwakili Kasdim 1004/Ktb Mayor Samsul Kusairi, Kabag Perencanaan Polres Kotabaru, AKP Ragiel, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Kristiana dan SKPD.
"Saya atas nama pemerintah Kabupaten Kotabaru mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru bersama aparat hukum lainnya, ini sebagai komitmen dalam penegakkan hukum yang seadil-adilnya," tutur Sekda Kotabaru, Said Akhmad.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oknum aparat penegak hukum dan meminimalisir adanya penggelapan barang bukti (BB).
Kasus pidana di Kotabaru, terutama kasus narkoba menjadi perhatian bersama. Narkoba tidak bisa dianggap enteng dan harus mengambil langkah konkret dalam mencegah dan meminimalisir peredaran.
Pemerintah mengajak untuk bersama-sama membangun Kotabaru menjadi kabupaten yang kondusif agamis dan sejahtera.
Di momen ini, Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin SH menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini adalah wujud dari pelaksanaan keputusan pengadilan, di antaranya kebanyakan dari minuman keras (miras) hasil operasi tipiring maupun hasil putusan pengadilan, karena melanggar undang-undang perdagangan.
"Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dilarang, perkara aajam, perkara perlindungan terhadap konsumen, dan perkara umum lainnya kasus tersebut hasil dari bulan Juli hingga November 2020," paparnya.
Barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 12,76 gram, obat-obatan jenis serbuk sebanyak 00.22 gram, dan kasus umum lainnya seperti miras, senjata tajam, yang mana kasus ini putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.[zainuddin]