TAMIANG LAYANG, MK - Pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu kembali diungkap Polres Barito Timur (Bartim). Dua tersangka kini diamankan di sel Mapolres.
Kegiatan itu digelar di Cafe Media Sarja Arya Racana, Mapolres setempat, Jumat (18/12/2020) .
"Kedua orang tersangka ini berinisial KN dan B, yang mana keduanya berasal dari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan," ungkap Kapolres Bartim, AKBP Affandi Eka Putra, Jumat (18/12/2020).
Didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Ahmad Wira Wisudawan Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, di mana kedua tersangka akan melakukan transaksi sabu di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah.
"Pelaku ini kita bekuk pada 26 November 2020 lalu, sekitar jam 00.10 Wib di jalan Negara Tamiang Layang - Ampah, tepatnya di Desa Patung Kecamatan Paku," bebernya.
Pria berpangkat dua melati di pundak ini menguraikan, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan, yakni dua paket kristal bening atau narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,05 gram, satu unit mobil dan juga barang bukti lainnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dan kami ketahui bahwa memang dua orang tersangka ini adalah penjual atau pengedar untuk wilayah mulai dari Ampah, Kabupaten Barito Selatan hingga Murung Raya," ungkapnya.
Dilanjutkannya, kedua tersangka itu juga sudah cukup lama melakukan transaksi narkoba di wilayah Bartim.
"Ada 4 atau 5 bulan, kedua tersangka ini melakukan transaksi haramnya di wilayah hukum Polres Bartim. Ini sudah cukup banyak transaksi yang mereka lakukan," bebernya.
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika, sanksi pidana yang dikenakan terhadap tersangka yaitu paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
"Dengan pengungkapan kasus ini kami bersyukur. Alhamdulillah kami kembali berhasil memutuskan ruang edar barang haram ini. Kami akan bertindak tegas terhadap narkoba baik itu penjual maupun pembeli," tegasnya.[rama]