Gubernur Kalteng Layangkan Surat Edaran Penanganan Darurat Covid-19

Gubernur Kalteng Layangkan Surat Edaran Penanganan Darurat Covid-19

PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Kalteng Tahun 2020.

Kegiatan yang digelar di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat, Senin (21/12/2020) tersebut dipimpin oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri yang mewakili Gubernur H Sugianto Sabran.

Rakor itupun dimaksudkan guna evaluasi penanganan status tanggap darurat Pandemi Covid-19 di wilayah Kalteng tahun 2020 dan langkah-langkah strategis penanganan tahun 2021.

Amanat Gubernur yang dibacakan Sekda menyampaikan bahwa diketahui bersama bahwa sejak tanggal 20 Maret 2020 atau sudah sembilan bulan berlalu, Pemprov Kalteng menetapkan status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Status tanggap darurat tersebut kemudian, lanjutnya, telah diperpanjang sebanyak tiga kali hingga tanggal 31 Desember 2020, dan kemungkinan akan diperpanjang kembali mengingat bahwa sampai saat ini penetapan bencana non alam Covid-19 ini sebagai bencana nasional oleh Presiden Republik Indonesia, dan belum dicabut atau diakhiri.

Selain itu, perkembangan kasus konfirmasi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan yang berpotensi mengakibatkan gelombang kedua.

"Selama sembilan bulan ini, segala upaya telah kita lakukan bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, upaya untuk perlindungan sosial dan menjaga perekonomian juga tetap dilakukan. Ditengah berbagai risiko yang kita hadapi, termasuk risiko terpapar Covid-19, semangat kita untuk melakukan yang terbaik dalam memutus penyebaran Covid-19 tidak pernah kendur," ungkapnya.

Dirinya juga mengucapkan atas nama Pemprov Kalteng mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas segala upaya keras semua elemen yang telah dilakukan bersama selama ini.

Ia menjelaskan, sebagaimana yang telah disampaikan bahwa perkembangan kasus konfirmasi Covid-19 dalam sebulan terakhir mengalami peningkatan yang berpotensi menimbulkan gelombang kedua. 

Hingga, tambahnya, berkenaan dengan hal tersebut, bahwa Gubernur Kalteng telah menyampaikan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 di wilayah Kalteng.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama