Kalteng Gelar Ritual Ma'mapas Lewu

Kalteng Gelar Ritual Ma'mapas Lewu

PALANGKA RAYA, MK - Ritual ma'mapas lewu, ma'arak sahur palus manggantung sahur lewu tahun 2020 yang digelar di Betang Hapakat, Kota Palangka Raya, Jumat (18/12/2020) dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hamka.

Hamka hadir mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran. Gubernur dalam amanatnya yang dibacakan Hamka mengatakan, kegiatan ritual ma'mapas lewu mempunyai tujuan untuk memulihkan keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan, serta manusia dengan alam sekitar agar terhindar dari marabahaya dan marabencana.

"Hal ini juga sebagai upaya melestarikan nilai-nilai religius yang melekat pada masyarakat Kalteng agar tak punah dan tergusur oleh perubahan jaman serta kemajuan perkembangan teknologi dan informasi," ucapnya.

Dilanjutkannya pula, melalui kegiatan ritual mamapas lewu tentunya diharapkan dapat menjadi momentum menjalin silahturahmi antar sesama warga dan perwujudan kerukunan antar umat beragama dan suku-suku yang ada di Provinsi Kalteng, terlebih pasca Pilkada yang telah selesai dilaksanakan. 

Menurutnya, tentu ini menjadi saat yang tepat pula untuk kita bersama-sama berdoa dan mengungkapkan syukur atas penyertaan dan 
berkah dari Tuhan Yang Maha Esa sekaligus pula dalam upaya memelihara, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai keagamaan dan nilai budaya dayak yang terkandung di dalamnya.

"Juga sebagai wujud kebersamaan seluruh masyarakat Kalteng dengan senantiasa menjunjung tinggi filosofi huma betang, mengedepankan belom bahadat dalam bingkai NKRI," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa ritual tersebut merupakan ritual keagamaan umat agama kepercayaan kaharingan. 

Namun demikian, tidak berarti agama atau kepercayaan lain tidak boleh ikut ambil bagian dalam ritual ini. 

Pada kesempatan itu juga, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, H Agustiar Sabran melalui Sekretaris Umum DAD, Yulindra Dedi menyampaikan, sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di Kalteng secara tegas mengatur bahwa negara dan pemerintah daerah dalam hal ini mengakui keberadaan dan eksistensi dari masyarakat adat dayak melalui diaturnya kelembagaan-kelembangan adat yang ada di Kalteng 

Baik itu, urainya, kelembagaan adat yang tumbuh berkembang bersama perkembangan masyarakat adat, yakni keberadaan Damang, mantir adat yang ada di seluruh wilayah Kalteng dan juga mengenai keberadaan DAD dari tingkat Provinsi hingga tingkat Desa juga mengatur keberadaan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak yang merupakan bagian dari DAD Kalteng.

Keberadaan lembaga adat dayak, tambahnya, DAD Kalteng salah satunya memiliki tugas dan tanggung jawab serta fungsi untuk menjaga dan melestarikan berbagai kearifan lokal mayarakat adat dayak yang tumbuh berkembang dikalangan masyarakat adat dayak.

"Salah satu yang menjadi perhatian kita adalah, bagaimana ritual-ritual adat yang selama ini dilaksanakan di Kalteng yang terus berkembang agar dapat diketahui serta dipahami oleh masyarakat Kalteng, salah satunya ritual ma'mapas lewu, ma'arak sahur palus manggantung sahur lewu tahun 2020 ini," pungkasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama