PALANGKA RAYA, MK - Direktur Rumah Sakit Doris Sylvanus, Yayu Indriati menyambut baik kegiatan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Kalimantan Tengah yang menggelar rapid test gratis.
Untuk kegiatan ini PKK bekerja sama dengan para alumni APDN, STPDN dan IPDN yang tergabung dalam Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK).
Yayu mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya mendukung kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemprov guna memperkuat kegiatan surveillance, tracing, testing, dan juga sekaligus edukasi kepada masyarakat agar peduli dalam pengendalian Covid-19.
"Diharapkan kegiatan yang sama dilaksanakan oleh seluruh TP-PKK di Kabupaten dan Kota di Kalteng mulai tanggal 14 hingga 18 Desember 2020," harapnya, Kamis (17/12/2020).
Yayu menjelaskan bahwa terjadinya trend kenaikan kasus baru setelah 10 bulan menghadapi pandemi ini. Kemarin ada peningkatan bulan Juli hingga Agustus, kemudian mereda September hingga Oktober, dan beberapa pekan ini naik lagi kasusnya.
"Untuk angka kumulatif Provinsi Kalteng, data terbaru dari Tim Satgas Provinsi potensi penularan masih dibawah 2, yakni 1,6. Artinya 2 hingga 3 orang berpotensi tertular dari 1 orang yang positif," bebernya.
Hal itu, tentu saja masih tidak baik dan tidak aman. Sedangkan, untuk seluruh kabupaten dan kota ada beberapa wilayah, terutama di wilayah barat, yakni Kabupaten Lamandau, Sukamara, dan Seruyan, selain itu juga Kapuas potensi penularannya di atas 2.
"Artinya masih sangat tidak aman, terjadi dua kali lipat potensi penularan," tegasnya.
Dilanjutkannya, pandemi ini tidak tahu kapan akan berakhirnya, informasi yang pihaknya dapatkan bahwa ijin penggunaan vaksin baru keluar pada akhir Januari.
"Kita belum tahu kapan distribusinya akan sampai di Kalteng," imbuhnya.
Sementara itu, terkait vaksinasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul yang juga merupakan Wakil Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng mengungkapkan hingga saat ini izin edarnya belum ada.
"Kita tidak bisa menyuntik orang tanpa izin edar. Nah, untuk izin edar itu dikeluarkan oleh Balai POM. Kita sebagai orang kesehatan hanya bertindak sebagai pengguna dan dapat digunakan kalau sudah ada izin," jelasnya.
"Kalau Balai POM belum mengeluarkan izin, maka kita belum boleh menggunakannya. Sampai sekarang kita masih menunggu kapan, dan vaksin mana saja yang dapat izin edar, mari kita tunggu bersama," tandasnya.[kenedy]