BATULICIN, MK - Kasus gugatan cerai tak pernah berhenti dari buku catatan Pengadilan Agama Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Setidaknya dari 1 hingga 16 Desember 2020 sudah masuk 7 kasus gugatan cerai.
Fakta ini seperti diungkapkan Panitera Muda Pengadilan Agama Batulicin, H Yahyadi SH, Rabu (16/12/2020) kepada metrokalimantan.com.
Ia menjelaskan, dari 7 orang yang melakukan gugatan cerai itu, 4 berasal dari istri dan 3 lagi berstatus suami.
Ia juga membeberkan, sepanjang November 2020 Pengadilan Agama Batulicin menerima 60 kasus gugatan cerai. Dari 60 itu, terdiri dari wanita sebanyak 41 dan laki-laki sebanyak 19.
Prihatin dengan kasus cerai ini, Ia berharap kepada pihak yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama untuk berpikir lagi.
"Pikirkan dulu nasib anak-anaknya, karena meskipun diperbolehkan untuk bercerai namun perceraian itu tidak disenangi oleh Allah," tuturnya.
Jadi, sarannya, bersatu itu lebih baik dari pada harus diakhiri dengan perceraian. Jangan sampai masalah yang kecil justru diakhiri dengan perceraian.
"Kasihan anak-anak kita yang masih butuh kasih sayang kedua orangtuanya," tutupnya.[joni]