BANJARMASIN, MK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) hari ini, Kamis (10/12/2020). Rakornas mengusung tema Sinergi Percepatan Akses Keuangan di Daerah untuk Indonesia Maju.
Rakornas ini diselenggarakan memuat beberapa agenda, seperti diskusi interaktif, peluncuran roadmap TPAKD 2021-2025, penyampaian arahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemberian penghargaan TPAKD 2020.
Pada Rakornas tersebut, Presiden Jokowi meminta agar TPAKD menghadirkan inovasi sesuai dengan karakter kelompok-kelompok sasaran.
Menurutnya, TPAKD harus lebih aktif terlibat untuk mendorong pendirian kelompok-kelompok usaha, kelompok-kelompok tani, terutama koperasi. Sekaligus mendorong cara-cara korporasi yang dilakukan oleh koperasi masyarakat.
Oleh karena itu, pendampingan dan asistensi kepada masyarakat terus harus diintensifkan.
"Sekali lagi, dengan cara-cara yang inovatif sesuai dengan karakter kelompok-kelompok sasaran,” jelasnya.
Menjawab arahan Presiden, Direktur Utama Bank Kalsel Agus Syabarrudin, Jumat (11/12/2020) menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Ekosistem Keuangan Daerah (EKD) sebagai salah satu cara untuk mendukung percepatan akses keuangan daerah.
“Bank Kalsel siap laksanakan arahan
Presiden Jokowi, dengan penerapan EKD. Kami juga siap mendukung dan bersinergi dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso maupun Mendagri Tito Karnavian untuk bersama menerapkan arahan tersebut," terangnya
Ia mengatakan, EKD dapat menjadi salah satu solusi yang bakal mampu memperkuat perekonomian di Provinsi Kalimantan Selatan di masa pandemi kini hingga ke masa depan nantinya.
Hal ini dikarenakan berbagai entitas di daerah baik itu pemerintah daerah, perangkat daerah, perusahaan daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lembaga jasa keuangan daerah maupun pihak ke-3 seperti vendor, supplier dan konsultan yang saling berjalin berkelindan.
"Ini dalam rangka menunjang pengelolaan keuangan daerah supaya lebih efektif dan efisien serta mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah,” tutur Agus.
Agus yakin EKD bisa membuat nadi perekonomian di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan berdenyut kencang.
Agus mengharapkan Bank Kalsel sebagai BPD sekaligus BUMD dapat menjadi salah satu motor penggerak perekonomian daerah melalui konsep EKD maupun pembiayaan yang disalurkan dan Bank Kalsel bisa menjadi lebih mandiri untuk pembangunan daerah.
“Dengan demikian BPD bisa membangkitkan perekonomian daerah sekaligus meringankan beban pemerintah pusat terutama di masa pandemi ini. Bukan tidak mungkin, Konsep EKD yang kami inisiasi bisa juga diterapkan di daerah lain,” paparnya.
Konsep ini telah disetujui oleh Pemprov Kalsel yang disisipkan dalam Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah dan draft-nya telah disampaikan ke Kemendagri untuk dikaji lebih dalam.
“Harapannya konsep EKD ini dapat segera terealisasi,” tutup Agus.
Untuk diketahui, konsep EKD yang diinisiasi Agus Syabarrudin dapat memberikan benefit bagi masyarakat luas yang terlibat langsung maupun tidak langsung, berbagai benefit dapat diraih di antaranya :
Bagi Pemerintah Daerah
1. Ekosistem keuangan daerah dapat mendukung penatakelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan transparan.
2. Baik secara langsung maupun tidak langsung dapat memperbesar kebermanfaatan keuangan daerah bagi daerah, baik dalam bentuk pengembalian berupa pendapatan
daerah yang lebih besar maupun belanja daerah yang lebih efisien.
3. Pemantauan dan monitoring keuangan daerah yang lebih teratur dan tertata
mempermudah dalam pelaksanaan pengawasan keuangan daerah.
4. Memperbesar penerimaan pendapatan daerah dari peningkatan bisnis Lembaga Jasa Keuangan Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah lainnya.
5. Mendatangkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat daerah dengan lebih besarnya kesempatan untuk terlibat dalam lingkup ekosistem keuangan daerah.
Bagi Lembaga Keuangan Daerah Pengelola Ekosistem Keuangan Daerah
1. Memperbesar potensi bisnis Lembaga Jasa Keuangan Daerah dengan memanfaatkan jasa dan layanan yang dimiliki.
2. Memperluas pasar lembaga keuangan daerah melalui hubungan kemitraan dengan semua pihak di dalam ekosistem keuangan daerah.
3. Meningkatkan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan Daerah dalam menghasilkan pendapatan yang mendorong penerimaan daerah.
4. Memperkecil risiko yang dihadapi dengan penyebaran dan bervariasinya pihak-pihak yang terlibat serta terdapatnya dukungan dari Pemerintah Daerah di dalamnya.
5. Memperbesar rasa kepemilikan kepada Lembaga Jasa Keuangan Daerah dari semua pihak serta masyarakat.
Bagi Penyedia Barang/Jasa atau Pihak Ketiga lainnya
1. Kepastian akan pelaksanaan pekerjaan dan penerimaan pendapatan yang lebih teratur, tepat waktu dan tepat kuantitas.
2. Peningkatan efisiensi dalam pelaksanaan dan pengelolaan bisnis.
3. Penerimaan insentif-insentif dalam bentuk tertentu yang dapat memberikan manfaat bagi Penyedia Barang/Jasa Dan Pihak Ketiga Lainnya untuk menjalankan bisnisnya.
4. Memperbesar pasar dari bisnis yang dijalankan dengan adanya keterlibatan dari semua pihak yang terkait.
5. Mendorong peningkatan bisnis serta memperbesar kemampuan untuk menghasilkan pendapatan dari pihak Penyedia Barang/Jasa dan Pihak Ketiga lainnya.[mia/adv]