SAMBAS, MK - Dijadwalkan Rabu (16/12/2020) ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten penghitungan suara Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Sambas tahun 2020 di gedung DPRD Sambas.
Martono, Anggota Komisioner KPU Sambas menyampaikan, rapat pleno terbuka rekapitulasi sekaligus penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten akan disampaikan 19 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan.
"Kita akan melaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dari 4 pasangan calon," ujarnya.
Martono menjelaskan, masing-masing Paslon melengkapi surat mandat untuk saksi yang hadir dalam rapat pleno terbuka. Setiap paslon sebanyak 4 saksi.
"Saksi dari paslon sebanyak 4 orang, tapi yang bisa masuk di ruangan aula DPRD hanya 2 orang masing-masing paslon yang bertugas secara bergantian," tuturnya.
Ia menambahkan, dalam rapat pleno terbuka harus mengikuti tata tertib sebelum rapat pleno terbuka dimulai sebagai berikut.
"Seluruh peserta wajib mengisi daftar hadir, yang disediakan panitia dan menerima tanda pengenal dan wajib memakai tanda pengenal," imbuhnya.
Peserta dilakukan pengecekan suhu badan sebelum memasuki ruangan serta suhu badan dibawah 37,3 derajat serta memakai alat pelindung diri berupa masker.
Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat tertulis yang ditandatangani Paslon atau Tim kampanye paslon di tingkat kabupaten.
Peserta rapat terdiri dari 4 orang Saksi, 2 orang dari Badan Pengawasan Pemilu, 5 orang panitia pemilihan kecamatan sesuai jadwal yang ditentukan.
Rapat pleno terbuka yang hadir Viryan dari KPU RI, Erwin Irawan KPU dari provinsi, Sudarmi S.Pd dari KPU Sambas, Iklas ST dari Bawaslu Kabupaten Sambas. Juga Forkopimda, 19 PPK se-kabupaten Sambas.[martin]