JAKARTA, MK - Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan sudah dalam tahap sinkronisasi dengan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI, Senin (14/12/2020).
Bertempat di Aula Ruang Rapat Lantai 3 Gedung A Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI, sinkronisasi ini terkait substansi dan materi Raperda yang sedang dibahas tersebut.
Di hadapan Kepala Bagian Perundang-Undangan Pudjianto Ramlan, Wakil Ketua Pansus II Burhanuddin mengatakan, latar belakang disusunnya Raperda adalah merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah Kalsel. Ini sebagai Raperda pengganti dari Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
“Hal tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan yang begitu cepat di tingkat internasional, nasional dan di Provinsi Kalimantan Selatan terkait tuntutan agar semua sektor pembangunan ikut berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan, yang disertai terbitnya berbagai peraturan perundangan," terangnya.
Sehingga, lanjutnya, mendorong perlunya ada penyempurnaan terhadap penyelenggaraan usaha perkebunan agar dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, lebih dari 50 persen muatan Perda yang ada sudah tidak relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat di sektor perkebunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Di mana antara lain terbitnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Perkembangan peraturan perundang-undangan bidang perkebunan lainnya.
Tentu sangat diharapkan penjelasan maupun arahan-arahan dari jajaran Biro Hukum Sekjen Kementan sebagai bahan Pansus untuk melakukan penyempurnaan terhadap materi dan substansi Raperda dimaksud.
H Haryanto, anggota Pansus II menambahkan, dalam konsideran mengingat perlu adanya penambahan dasar hukum yang sangat penting dan mempengaruhi substansi Raperda, antara lain Undang-Undang nomor 39 tahun 2014, Undang-Undang nomor 11 tahun 2020.
Perlunya penyempurnaan dan sinkronisasi terhadap bagian perijinan karena jika dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya tentang perkebunan jika dibandingkan dengan terbitnya Undang-Undang tentang Cipta Kerja sangat jauh perubahannya.
Dengan demikian, harus lebih dilakukan penyesuaian-penyesuaian, terutama terhadap Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta harus melihat draft dari RPP perizinan berusaha yang sedang disusun oleh jajaran Kementan.[fuad]