KUALA KAPUAS, MK - Tingkat kehadiran anggota DPRD Kabupaten Kapuas tidak kuorum pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2020, Senin (14/12/2020).
Alhasil, rapat dengan agenda pemandangan umum fraksi pendukung dewan dan pengumuman nama Panitia khusus (Pansus) Hak Angket tersebut harus ditunda. Ini setelah 3 kali dilakukan skorsing masih belum memenuhi kuorum.
Dalam rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, diikuti sejumlah anggota dewan, dihadiri unsur Forkopimda dan para kepala SOPD.
"Paripurna ke-9 masa sidang 1 hari ini yang hadir 14 orang dari jumlah 40 anggota dewan," sebut Sekretaris DPRD Kapuas, Hidayatullah saat rapat.
Sementara, Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah mengatakan, rapat paripurna itu terkait pemandangan umum fraksi pendukung dewan dan pengumuman nama pansus hak angket DPRD Kapuas karena sudah 3 kali diskor tetap tidak kuorum.
"Karena sesuai ketentuan, kami ditunda sampai dengan Rapat Badan musyawarah (Banmus) tanggal 12 Januari 2021 mendatang," kata Ardiansah.
Menurut politisi Partai Golkar ini, di dalam rapat Banmus nantinya kembali jadwalkan ulang berkaitan dengan agenda DPRD Kabupaten Kapuas tersebut.
"Jadi, terkait ketidakhadiran ini saya tidak tahu masing-masing anggota, apakah ada kendala atau sakit," tukasnya.[zulkifli]