TAMIANG LAYANG, MK - Menindaklanjuti terkait adanya informasi melalui pemberitaan pada Minggu 17 Januari 2021 yang menyebutkan PT Ketapang Subur Lestari (KSL) baru-baru ini ini telah melakukan kegiatan land clearing di bantaran sungai di wilayah Desa Janah Jari pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021.
Atas informasi tersebut, Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (Bartim) segera turun langsung ke lapangan guna mengecek kebenaran terkait kegiatan yang dilakukan oleh PT KSL sesuai dengan isi dari pemberitaan tersebut.
Kepala DLH Bartim, Lurikto mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya pada Senin 18 Januari 2021 langsung memerintahkan bidang pengendalian, pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagai koordinator tim yang turun ke lapangan.
"Hal tersebut kami lakukan karena ini sifatnya informasi tidak ada laporan atau pengaduan," ucapnya, Rabu (20/1/2021).
Tapi, lanjutnya, kalau berupa laporan atau pengaduan maka bidang yang menanganinya adalah bidang penataan hukum.
"Kemarin hari Senin tanggal 18 Januari 2021 saya perintahkan kedua bidang tersebut untuk turun langsung ke lapangan dan sebagai koordinator teknisnya adalah bidang pengendalian, pencemaran dan kerusakan lingkungan," bebernya.
Dikatakannya, hal tersebut pihaknya lakukan karena tidak mau kecolongan terkait permasalahan lingkungan hidup yang ada di Bartim.
Dirinya selaku kepala dinas sudah menyatakan bahwa DLH akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap permasalahan lingkungan hidup.
Diuraikannya, berdasarkan hasil laporan dari tim yang turun ke lapangan yang didampingi oleh ketua RT di lingkungan tersebut, karena kebetulan pada saat tim ke lapangan Kepala Desa Janah Jari sedang tidak berada ditempat begitu juga dengan ketua BPD.
"Sebelumnya saya perintahkan kepada tim yang turun supaya melibatkan aparat desa yang ada di wilayah tersebut, karena merekalah yang tahu kondisi di daerah tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut dibeberkannya, pada saat turun ke lapangan, tim bersama dengan ketua RT telah melakukan pemeriksaan dari hilir hingga ke hulu sungai yang dimaksud di dalam pemberitaan sebelumnya.
Dan menurut hasil penelitian dan survei dari tim yang turun tersebut bahwa sungai yang dimaksud tersebut adalah kerukan yang dibuat oleh perusahaan. Karena disitu lahannya rawa jadi di perlu dilakukan pengerukan oleh perusahaan.
"PT KSL tidak melakukan penggarapan di sungai atau di sempadan sungai. Pada saat tim di lapangan tidak ada air sungai keruh akibat land clearing, dan tanaman tersebut bukan di sempadan sungai," tegasnya.
Tapi, tambahnya, pihaknya akan mengkaji dan mengolah data terkait hasil dari tim di lapangan.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas PUPR terkait menentukan bahwa itu merupakan sungai ataupun tidak.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan bidang teknis dari dinas PUPR, karena merekalah yang bisa menentukan itu benar sungai atau tidak berdasarkan aturan dan spesifikasi yang bisa disebut sebagai sungai. Jika dianggap perlu, maka tim dari DLH akan bersama-sama PUPR turun ke lapangan," tukasnya.[rama]