PARINGIN, MK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Balangan segera diterapkan. Kebijakan tersebut disampaikan dalam apel gabungan Satgas Covid-19, di halaman Kantor BPBD Balangan, Rabu (13/1/2021).
Satgas Covid-19 dari BPBD Balangan, Polres Balangan dan Kodim 1001 Amuntai-Balangan, serta Satpol PP akan melakukan PPKM dari beberapa kegiatan di masyarakat guna menekan angka penularan wabah Covid-19.
Dandim 1001 Amuntai/Balangan, Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi mengatakan, dengan diberlakukan PPKM ini, pihaknya bersama Tim Satgas Covid-19 akan terus melaksanakan kegiatan ini setiap hari secara terintegrasi dan sinergis di bawah Satgas Covid-19 Balangan.
"Setiap hari tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan. Mulai dari tempat umum, taman, tempat Ibadah, pasar, serta warung-warung makan yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan terus dipantau," ujarnya.
Ia juga mengharapkan, dengan diberlakukannya PPKM ini bisa menekan penyebaran wabah pandemi covid-19 dan mampu membiasakan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan.
Sementara itu, Wakapolres Balangan, Kompol Tukiman menyampaikan, pemberlakuan PPKM dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.
"Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di kabupaten saja, kita sudah instruksikan ke jajaran Polsek dan Koramil yang ada di setiap kecamatan agar seluruhnya melakukan PPKM mulai dari 11 sampai 25," terangnya.
Tujuan utama dari kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak berkerumun dan melakukan kegiatan lainnya di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.[agus]