BANJARMASIN, MK - Perjuangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Hj. Ananda dan Ustadz H Mushaffa Zakir Lc mencari keadilan dan penegakan supremasi hukum saat Pilwali 9 Desember 2020 terus berlanjut.
Selasa (12/1) AnadaMu bersama Ketua Tim Hukum Dr. Bambang Widjojanto, menyambangi Bawaslu Kalsel, membawa 56 berkas bukti dugaan pelanggaran oleh paslon Walikota Banjarmasin Ibnu Sina - Arifin Noor pada Pilwali 9 Desember lalu.
Dr. Bambang Widjojanto yang juga mantan Komisioner KPK periode 2011-2015 menjelaskan, pdugaan elanggaran atau kecurangan oleh Paslon tersebut pada intinya dilakukan pada dua tahap yang sangat krusial dan dianggap memberikan dampak signifikan pada Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020.
Pertama sebut Bambang pada saat Ibnu Sina masih menjabat sebagai Walikota Aktif atau belum mendaftar sebagai Paslon, yang dengan cerdik memanfaatkan posisinya sebagai Walikota untuk melakukan “kampanye terselubung”.
Kedua katanya lagi adalah dimasa kampanye dan masa tenang Pilkada, dimana berbagai pelanggaran serius telah terjadi termasuk dengan melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye dan mempengaruhi warga untuk menjatuhkan pilihannya pada Paslon No. 2.
"Yang jelas, kami mendalilkan pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 Ayat (3) dan Pasal 73.UU Pilkada No 10 Tahun 2016," ucapnya.
Dr. Bambang Widjojanto enggan membeberkan lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud.
Beliau menyatakan “Kami menghormati institusi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk itu biarlah Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bekerja secara objektif berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku.
"Kami telah serahkan secara lengkap yang disertai bukti-bukti yang telah kami verifikasi dengan ketat dan Insya Allah laporan akan terjadinya Pelanggaran Pilkada ini adalah riil dan tidak mengada-ngada.
Kami percaya bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan adalah lembaga yang terhormat dan dapat dipercaya dan akan bekerja membahas laporan kami secara sungguh-sungguh dan profesional. Oleh karena itu, bagaimana laporan dan apa hasil telaah serta rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, marilah kita tunggu hasilnya dalam beberapa hari ini," terangnya.
Terpisah, calon Walikota Hj. Ananda secara singkat menjelaskan, menyerahkan sepenuhnya persoalan kepada tim hukum yang bekerja secara profesional.
Mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin itu menyakini, Bawaslu Kalsel bisa menjalankan tugas dan mengungkap dugaan pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sangat meyakini menang tanpa curang," singkatnya.
Terpisah Kepala Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel Supriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas laporan dugaan pelanggaran salah satu calon pada Pilwali 2020 lalu.
Supriyanto juga menjelaskan, laporan slaah satu Paslon ke Bawaslu Kalsel tidak menyalahi aturan meskipun ada Bawaslu Kota Banjarmasin.
"Kami terima laporan dugaan pelanggaran yang diserahkan tim hukum AnandaMu. Secara aturan tidak masalah melapor ke Bawaslu Kalsel," tutupnya.[rilis/toso]