KUALA KAPUAS, MK - Pelaku penjambretan yang beraksi bulan lalu di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Pelaku pria berinisial WF (22) ditangkap anggota Satreskrim Polres Kapuas di kediamannya di Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Tengah pada Sabtu, 9 Januari 2020 sekira pukul 16.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku jambret tersebut.
"Ya benar pelaku berinisal WF berhasil kami amankan kemarin," kata Kristanto, Rabu (13/1/2021).
Peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat 11 Desember 2020 lalu sekitar pukul 16.30 WIB, di samping Gereja GBI di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, korbannya seorang wanita berinisial NR dirampas tasnya saat mengayuh sepeda di jalan.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang menaiki sepeda kayuh tiba-tiba datang seorang lelaki yang menggunakan sepeda motor mengambil tas milik korban yang berada di keranjang sepeda," terangnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta kemudian korban melaporkannya ke kantor polisi.
Dari pelaku WF polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Asus Z 00UD serta beberapa barang lainnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan.[zulkifli]