KOTABARU, MK - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru didampingi pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menggelar penyuluhan tentang Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
PTSL ini merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan di Kantor Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Selasa (19/1/2021) sore.
Kepala BPN Kotabaru, Kadi Mulyono menyampaikan, PTSL ini merupakan upaya untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat Kotabaru, juga guna mengurangi penyebaran Covid-19.
"Untuk pelaksanaan BPHTB saat ini hanya melalui Notaris, seharusnya BPHTB ke Bapenda Kotabaru dulu baru membayar melalui Validasi dan disampaikan ke BPN kotabaru," terang Kadi.
BPN juga sudah membuka status wajib pajak BPHTB yang sudah membayar atau belum. Apabila yang sudah membayar walaupun tidak menunjukkan bukti pembayaran yang sudah divadilasi BPN dengan mengetahui untuk pelayanan terhadap masyarakat.
"Saya berharap penyuluhan PTSL ini mempermudah pembuatan sertifikat bagi masyarakat Kotabaru, khususnya di pedesaan," harapnya.
Kepala Kejari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin melalui Kasi Intel Dwi Hadi Purnomo menambahkan, penyuluhan tentang PTSL yang dilakukan BPN Kotabaru tak lain untuk mempermudah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. PTSL ini dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah.
"Yang mana, tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan dan nama lain yang setingkat dengan tersebut. Melalui program ini Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," paparnya.
Untuk itu, Kejari Kotabaru hanya dalam pengawasan saja. "Dalam hal tersebut kami selaku penegak hukum hanya membantu kepada masyarakat dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap ini," pungkasnya.[zainuddin]