PULANG PISAU, MK - Diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, seorang pria berinisial Sar, warga Desa Cemantan, Kalimantan Tengah, ditangkap jajaran Polsek Bahaur pada Senin 25 Januari 2021.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah dilaporkan orangtua korban untuk ditindaklanjuti pihak kepolisian.
"Pelaku gagal menyetubuhi korban yang masih berusia 10 tahun, dan berstatus pelajar setelah korban berontak hingga sempat menggigit pipi pelaku. Kemudian korban berusaha kabur setelah mendengar suara sepeda motor datang," ujar Iptu Jhon Digul Manra kepada awak media, Selasa (26/1/2021).
Awal kejadian, terang perwira balok dua itu, saat pelaku singgah di warung milik orang tua korban sekitar pukul 11.45 WIB pada Senin 25 kemarin.
Pelaku membeli kue di warung yang kebetulan dijaga korban sembari menanyakan dengan logat daerah, apakah di rumah ada abah (ayah)? Lalu korban kembali menjawab "Kadada," (tidak ada).
Tak habis di situ, pelaku kembali bertanya, ada mama (ibu) atau Kaka tidak? Lalu, korban kembali menjawab, kadada.
Kemudian, pelaku bertanya lagi, sama siapa di rumah? dijawab korban sorangan ai (sendiri).
Usai menyodorkan pertanyaan tersebut, pelaku memesan kopi kepada korban, dan dibuatkan korban.
"Nah, saat korban membuatkan kopi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mendatangi korban yang lagi membuatkan kopi," ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya lagi, pelaku berjalan ke arah dapur setelah itu melihati korban dari arah belakang dan langsung mencekik leher, dan menarik korban ke arah dapur menjatuhkan korban ke lantai dengan menutup mulutnya menggunakan syal milik pelaku.
"Kemudian pelaku langsung mencoba melakukan aksi pemerkosaan, hingga akhirnya gagal setelah korban berontak dan menggigit pipi pelaku hingga tak lama bunyi kendaraan datang, lalu korban berteriak. Pelaku langsung memasang celana dan berupaya kabur dari belakang rumah korban," bebernya.
Atas perbuatan itu, pelaku bakal dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Untuk barang bukti (barbuk) berhasil kita amankan. Pakaian korban jenis Daster warna biru motif bulat-bulat putih,celana milik korban warna hitam bertuliskan Adidas, celana dalam korban warna pink, baju kaos dalam korban warna putih, syal milik pelaku yang tertinggal di TKP, Masker milik pelaku yang tertinggal di TKP dan sejumlah barbuk lainnya," tutup Jhon.[manan]